MATATELINGA,Binjai:Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MIH (18) warga Padang Lawas. Dari tangannya, polisi menyita 8 paket sabu seberat 4,67 gram.Penangkapan dilakukan di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Binjai Barat, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga soal peredaran narkoba. Kanit-2 IPDA M. Yuda Mulyawan dan tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan."Petugas mengamankan MIH beserta barang bukti 8 plastik klip berisi sabu 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, dan uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan," kata Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.Kapolres menegaskan pihaknya komitmen memberantas narkoba di Binjai."Polres Binjai akan terus menindak setiap pihak yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Bimo.Kini MIH ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 12