MATATELINGA, Medan:Personel Subdit III JatanrasDirektorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Tanah Karotelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yangmengakibatkan korbannya seorang wakil rektor IT&B Kabanjahe tewas mengenaskan.
Dua orang tersangka, yakniABRS (25), warga Desa Birong Ulu Manriah Kecamatan Sidamanik KabupatenSimalungun, Sumatera Utara (Sumut) dan MRS (37), warga Jalan Latsitarda KajangBayan Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut Sedangkan korbannya adalah,Aprina Beru Surbakti (38), warga Jalan Jamin Ginting Perumahan Je Kesain DesaRaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanah Karo Sumut.
"Perampokan disertaipembunuhan ini diotaki tersangka MRS. Dia mengajak dan mencari sasaran atautarget untuk melakukan curas," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut,Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba,Rabu (30/9/2026) malam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa dengan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik Palsu Selain itu, tersangka MRSberperan membekap mulut dan membenturkan kepala korban ke lantai. Sedangkantersangka ABRS mengetahui dan mengatur rencana curas, mencekik leher danmemukuli korban.
Dijelaskan, kasus itudilaporkan oleh abang korban, Redianto Surbakti (49), warga Desa Aji BuharaKecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.
Baca Juga: 359 Personel Naik Pangkat, Pesan Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, dan Tingkatkan Pengabdian Terungkapnya kematian korbanpada Jumat (26/9/202) sekira pukul 19.30 WIB berawal dari saksi RediantoSurbakti ditelpon rektor IT&B agar mengecek korban karena tidak dapatdihubungi melalui telepon seluler.
Abang korban mendapati rumahadiknya terkunci dan tidak menyahut ketika dipanggil.
Baca Juga: Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat "Saksi juga melihatkendaraan milik korban yaitu 1 unit mobil Mitsubishi XForce nomor BK 1326 SADwarna putih milik korban tidak ada di garasi rumah korban," terangnya.
Selanjutnya, keluargaberusaha mencari hingga ke kampus IT&B Kabanjahe tempat korban bekerja,namun tidak ditemukan. Keluarga kemudian balik ke rumah dan mendobrak pintu.
Baca Juga: Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Ketika itu didapati korbandi kamar mandi dengan posisi terlentang dan tidak bergerak, meninggal dunia.Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Berastagi.
Dalam penyelidikan timgabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda bersama Satreskrim Polres TanahKaro, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Manunggal 4 Kecamatan PercutSei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: Wagub Sumut Surya Apresiasi Pengabdian Polda Sumut yang Konsisten Melayani Masyarakat Polisi turut mengamankanbarang bukti diantaranya mobil milik korban, 1 tas hitam berisi uang tunaiRp1.620.000 sisa dari uang korban yang diambil, 1 handphone yang dibeli dariuang korban, 1 jam tangan milik korban, 1 kunci mobil, 1 STNK mobil, perhiasanmilik korban berupa ; 1 kalung, 1 cincin, sepasang anting, 1 gelang, tas milikM Rafli Simanjuntak berisi handphone, perhiasan, uang tunai dan pakaian yangdigunakan beraksi.
Dalam proses penyidikanteringkap, tersangka ABRS pernah bekerja di kompleka perumahan korban (TKP).ABRS telah mengetahui korban tinggal sendiri.
Baca Juga: Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final "Karena tidak ada lagiuang, ABRS dan MRS merencanakan pencurian di rumah korban," ungkap KompolJama Kita Purba.
Awalnya, pada Kamis(24/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka berangkat dari warnet JalanManunggal Deli Serdang dengan naik bus menuju Berastagi.
Baca Juga: Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum Kamis sekira pukul 02.00WIB, mereka masuk ke kompleks melalui jalan belakang bangunan yg belum jadi danmenunggu di belakang di atas atap kaca rumah korban sampai sekitar pukul 04.40WIB.
Setelah azan subuh,tersangka turun menggunakan tali tambang lalu menunggu korban bangun karenakamar di kunci sambil bersembunyi di meja bar dapur.
Baca Juga: Polda Sumut Kerahkan Pengamanan Terpadu pada ASEAN U-19 di Stadion Teladan Medan Korban bangun sekitar pukul08.00 wib dan melihat ABRS lalu berteriak. Ketika mau lari kedua tersangkamenangkap korban sampai terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
"Kedua tersangka secaraspontan menangkap korban dan menghantamkan kepalanya ke lantai, dengan MRSmemegang leher dengan tangan kiri dan tangan kanan masuk ke mulut korban,"bebernya.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Selanjutnya, ABRS mencekikkorban menggunakan kedua tangan sampai tidak bernapas. Korban kemudian diseretke kamar mandi. MRS membersihkan darah di lantai dengan kain, lalu dirapikan.
Setelah sempat istirahatsejenak, kedua tersangka kemudian menguras harta benda korban, uang ditemukandi laci kamar dan emas termasuk anting diambil dari telinga korban.
Baca Juga: Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout Kedua tersangka lalumengambil celana jeans untuk ganti dan sampai jam 12.00 WIB menunggu orang yangkerja di seputaran kompleks istirahat.
Begitu situasi sepi, keduatersangka membawa mobil korban pergi menuju Jalan Manunggal 4 Deli Serdang.Sampai Medan, mobil korban ditinggal di SPBU simpang Pasar Merah Medan.
Baca Juga: Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi Tersangka kemudian membelipakaian dan HP di dekat SPBU. Mereka naik becak ke Jalan Manunggal 4 dan mainwarnet dari sore sampai pagi.
Pada hari yang sama, sekitarpukul 21.00 WIB mobil diambil dan berangkat ke Simpang Selayang. MRSmenggunakan cewek dari pinggir jalan dan chek in di hotel.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis Sekitar pukul 02.00 WIBkembali ke warnet di Jalan Manunggal 4. Rencana Senin (28/9/2026) keduanya akanberangkat ke Palembang untuk menjual mobil milik korban.
Namun, kesigapan timgabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Tanah Karomenghentikan pelarian mereka.
Baca Juga: Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah Direktur Reskrimum, KombesPol Cornelis M Simanjuntak memerintahkan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama KitaPurba bersama Polres Tanah Karo melakukan rangkaian penyelidikan.
"Analisa tim gabunganakhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya dilakukan penelusuranterhadap keberadaan diduga pelaku. Tim berhasil mengamankan kedua tersangkabersama mobil milik Korban di Jalam Manunggal 4 Kecamatan Percut Sei TuanKabupaten Deli Serdang," papar Kompol Jama Kita Purba.
Baca Juga: Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat Dari interogasi, keduapelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan karena ketahuankorban melakukan pemukulan dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
"Saat dilakukanpengembangan mencari pakaian yang digunakan melakukan aksinya, kedua pelakumenyerang petugas menggunakan borgol di tangannya. Tembakan peringatan tidakdihiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,"pungkas Kompol Jama Kita Purba.
Baca Juga: Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal Untuk proses penyidikanlebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanah Karo.
Baca Juga: Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja