MATATELINGA,Medan: Sopir truk tangki, Fauzan Hasri (40), harus menjalani hukuman tujuh bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengangkutan solar bersubsidi sebanyak 3.950 liter di Medan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang di Ruang Cakra 5, Rabu (30/9/2026) sore. Sidang dipimpin hakim ketua Lifiana Tanjung.
Baca Juga: Dugaan Skandal Solar Subsidi di SPBU Saba Purba Dibongkar: Lampu Dipadamkan Tengah Malam, Truk Colt Diesel Mengular Selain pidana penjara, Fauzan yang berdomisili di kawasan Jalan Platina Raya, Medan Deli, juga dijatuhi denda Rp10 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan 10 hari kurungan," ucap Lifiana Tanjung.