MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dengan memanfaatkan jaringan website serta media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menyebutkan, pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada 15 September 2026.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda "Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH kita amankan," sebut Kombes Pol Bayu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).