MATATELINGA,Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara penjualan dua anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.
Sidang putusan digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Jumat (2/10/2026) sore. "Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu," tandas hakim ketua, Evelyne Napitupulu.
Baca Juga: Gara Gara ini, Membawa Kedua Pria Setengah Abad Masuk Sel Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, serta Rafi Rian Pratama alias Bogel, masing-masing dihukum 1
tahun 6 bulan penjara.
Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.