MATATELINGA, Humbahas :Kasus dugaan penipuan uang Rp 200 juta yang diimingi akan mendapatkan proyek yang mencatut nama Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dengan alasan orang Bupati , dihentikan pihak Polres Humbahas.
Pasalnya, TN yang menerima
uang Rp
200 juta dari Bingkas Samosir diduga sebagai
uang pelicin untuk mendapatkan proyek, telah dikembalikan kepada Bingkas.
Hal itu disampaikan, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, belum lama ini via WhatsApp.Jafar menjelaskan, pencabutan laporan itu dilakukan , dikarenakan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai di Medan.
Baca Juga: Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo