MATATELINGA - Medan : Perkara sengketa syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penantian putusan pada Oktober 2026. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, Senin (5/10/2026) memberikan pendapatnya terkait putusan MK tersebut.
Dimana, lanjut
Sutrisno Pangaribuan berdasarkan fakta- fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (
MK) terkait perkara syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, maka
MK diyakini akan menerima seluruh permohonan para pengggugat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa hakim- hakim MK ingin menebus dosa karena telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres ditambah pengecualian: boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Baca Juga: Hari Batik Nasional 2026, JNE Dukung Kolaborasi MANDALAS dengan Yayasan Habibie & Ainun Kedua, bahwa semua pihak, saksi dan saksi ahli menyampaikan fakta terkait dokumen yang disajikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden tidak sesuai dengan ketentuan. Maka
MK akan memutuskan perkara tersebut dengan frasa "tidak sesuai ketentuan", bukan frasa "tidak memenuhi syarat".
Ketiga, bahwa MK tidak akan masuk pada persoalan keabasahan Gibran sebagai wakil presiden. MK akan mengeluarkan putusan yang masih harus dilanjutkan oleh MPR yang bertugas menetapkan dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
Keempat, bahwa MPR harus segera menindaklanjuti putusan
MK terkait syarat pendidikan atau ijazah Gibran melalui sidang istimewa MPR.
Kelima, bahwa jika putusan MK menyatakan syarat pendidikan atau ijazah Gibran tidak sesuai ketentuan, maka Indonesia segera memiliki wakil presiden yang baru.
Baca Juga: Fraksi PDI P DPRD Medan Kritisi Air Bersih, Pemko Medan Jangan Mengelak