MATATELINGA, Medan :Rahmansyah Siregar SH memdatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (6/10) pagi.
Baca Juga: Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut Kepada wartawan, Rahmansyah mengaku kehadirannya bersama tim dan kliennya, Nurleli, warga Jl.Sudirman, Baganbatu, Rohil, Riau untuk mengadukan oknum jaksa di Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalgunaan wewenang.
Baca Juga: Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Ogek Dan Een Diamankan Di Polres Labuhanbatu Selatan