MATATELINGA, Medan : Melalui rapat paripurna internal DPRD Medan di gedung dewan, Senin (6/10/2026). Anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung sebagai pengusul memberikan penjelasan alasan perlunya dilakukan pergantian bukan hanya sekedar perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki dan Hadi Suhendra. Juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan dan rapat difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit dan Kabag Hukum Andreas Willy Simanjuntak.
Baca Juga: DPRD Medan Dorong Pemko Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di APBD 2027 Dalam penjelasannya, Johannes Haratua Hutagalung asal politisi PDI Perjuangan itu mengatakan adapun alasan perlunya diganti karena lebih dari 50% materi Perda sudah tidak relevan maka perlu dibuat Perda baru.