MATATELINGA - Mandailing Natal : BRI Life membayarkan klaim meninggal dunia sebesar Rp1.018.944.640 kepada ahli waris almarhum Abdul Muluk Nasution, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan uang pertanggungan jiwa tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang Bank
BRI Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Klaim tersebut diserahkan kepada ahli waris Desmanti Nora Elfita Lubis, atas nama almarhum Abdul Muluk Nasution, yang tercatat sebagai nasabah BRI BO Panyabungan, Regional Office Medan.
Baca Juga: Dewijaya Care Raih UMKM BERDAYA of the Year dalam UMKM BERDAYA Awards 2026 Asuransi Astra Pemimpin Bank BRI Cabang Panyabungan, Benny Susanto, turut langsung menyerahkan klaim tersebut kepada ahli waris.
Nilai uang pertanggungan jiwa yang diterima ahli waris mencapai Rp1.018.944.640, atau sekitar Rp1,019 miliar.
Pembayaran klaim tersebut merupakan realisasi manfaat perlindungan asuransi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan diterimanya uang pertanggungan tersebut, diharapkan dapat membantu memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan almarhum Abdul Muluk Nasution.
Baca Juga: MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal Pembayaran klaim ini sekaligus menunjukkan manfaat perlindungan asuransi dalam memberikan dukungan finansial kepada keluarga ketika pemegang polis menghadapi risiko meninggal dunia.