MATATELINGA,Rantauprapat -: Polres Labuhanbatu, menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, dalam rangka penilaian maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon SH, bersama sejumlah pejabat utama dan personel, berkaitan dengan
pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, melakukan penilaian dan pengecekan terhadap sejumlah layanan kepolisian, di antaranya pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: AKBP. Dody Yulianto Kapolres Padang Lawas Tidak Punya Reward dan Tertutup Dengan Jurnalis Layak Dicopot