MATATELINGA, MedanSatuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (51), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis shabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya.