MATATELINGA, Medan :Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 tergugat, yakni Tergugat Nomor 12 hingga Nomor 29, hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.
Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang keempat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026 Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran para pihak yang telah dipanggil secara sah untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara.