MATATELINGA, Toba:Sidanglanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Walben Silaen warga desaSiringkoron Kecamatan Silaen kembali digelar di PN Balige, Selasa (20/10/2026).Sidang dengan agenda mendengarkan ketiga yakni saksi Niko Silaen, Revan Silaendan Junita Sianipar.
Ketigasaksi dihadirkan dan ketiganya tetap pada keterangannya antara lain bahwamereka tidak mendengar dengan jelas apa yang penyebab terjadinya cekcok antaraterdakwa WS, PS terhadap Walben.
Baca Juga: Senyum Kembali Merekah di Watutau Poso: Kala Hati Nurani Damaikan Dua Tetangga Lewat Keadilan Restoratif
Saatsaksi Revan menjelaskan keterangannya, PS tidak membantah keterangantersebut
"Semuaketerangannya benar," terang PS.
Baca Juga: Usulan MKR Kejari Poso Disetujui Kejati, Kasus Pencurian Demi Kebutuhan Hidup Anak Dihentikan
Namunsaat saksi Junita memberikan keterangannya, ada dua hal yang disanggaholeh PS diantaranya jika parang bengkok tetap berada di tangan kirinyasementara Junita mengatakan jika parang berpindah dari tangan kiri ke kanan. PSjuga mengatakan jika Walben Silaen membawa pisau namun Junita tetap padaketerangannya yang mengatakan bahwa dia tidak melihat Walben bawa pisau danjarak Walben dan dirinya berada tiga meter bukan dua meter.
"Parangbengkok berada di tangan kiri saya bukan kanan," terang PS.
Baca Juga: Menakar SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan yang Sesungguhnya.
Usaimendengar keterangan ketiga saksi, penasehat hukum dari terdakwa menghadirkantiga orang saksi yang tidak ada dalam BAP, diantaranya satu orang saksiperempuan Tetty Siagian yang merupakan istri dari WS, Jepri dan MaruadiSilaen yang merupakan kepala desa Siringkoron.
SebelumnyaTetty ditolak oleh jaksa penuntut umum menjadi saksi namun penasehat hukumterdakwa meminta agar keterangannya di dengar dalam persidangan. Akhirnya hakimmemperbolehkan saksi Tetty memberikan keterangan tapi tidak diambil janji danketerangannya hanya petunjuk dan Tetty menghendaki dirinya menjadi saksi.Menurut hakim, keterangan Tetty tidak memiliki kekuatan pembuktian sepanjangtidak bersesuaian dengan bukti lain.
Baca Juga: Oknum BKO dan Security PTPN I Regional 1 Dilaporkan, Keluarga Desak Keadilan
Saatsidang, dalam keterangannya Tetty menjelaskan awal mula munculnya kejadiankarena persoalan tanah.
"Walbenbicara-bicara terus di depan rumahnya dan setelah itu Walben saya lihat sudahdidepan rumah PS sambil teriak meminta PS keluar," terang Tetty.
Baca Juga: Kejari Poso Selesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dengan Humanis, Tersangka Buat Video Permohonan Maaf di Akun Media Sosial
Akhirnyaterjadi cekcok dengan PS disaksikan istrinya dan tidak berselang lama, WSdatang dari rumahnya langsung membawa bambu dan terjadilah penganiayaanterhadap Walben hingga Walben mengalami luka di wajah namun saksi Tetty tidakmelihat luka-luka diwajah Walben.
"Mendengarkejadian itu, lalu Niko datang dan mengatakan ke Walben bahwa wajah Walbensudah berdarah dan kemudian menanyakan pisau yang dibawa Walben walaupun tidakmendapatkan pisau itu," terang Tetty.
Baca Juga: Kejari Mamuju Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Terdakwa dan Korban Saling Memaafkan
Kasusini sudah pernah dilaporkan PS ke Polres Toba dan Polres Toba menghentikankasus ini karena saksi dan tidak ada melihat langsung dan dinyatakan SP3.
Tettymengatakan jika dia tak melihat saksi lain seperti Revan dan Junita.
Baca Juga: Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan: Tuntaskan Pemeriksan Rayap Besi dan Usut Aktor Intelektual di Satpol PP Medan
"Hanyaada Walben, Wesley, Pontas dan Mangatur Panjaitan. Tidak ada Junita dan Revan.Dan saat kejadian kondisi penerangan gelap dan hanya lampu teras rumah mertuasaya yang menyala," terang Tetty.
TettySiagian mengakui bahwa baju, parang bengkok dan bambu yang dihadirkan JPUadalah benar dia mengetahuinya.
Baca Juga: Zulham Efendi Siapkan Komposisi Fraksi PKS untuk Perkuat Pelayanan Publik
Sidangkemudian dilanjutkan mendengar keterangan saksi Jepri dan Maruadi.
Keteranganmereka berdua hanya menjelaskan setelah kejadian dan menjelaskan prosesperdamaian yang gagal tercapai karena WS dan PS tidak sanggup memenuhipermintaan Walben diantaranya biaya pengobatan sebesar lima puluh juta, tanahyang dikuasai PS harus dikembalikan ke Walben dan dilakukan acara adat paulakTondi tu rumah (acara syukuran adat batak).
Sidangakhirnya ditutup sekira pukul 20;00 dan akan dilanjutkan (21/10/2026) denganmendengarkan saksi.
Baca Juga: Syaiful Ramadhan: Kader PKS Harus Siap Memimpin dan Dipimpin
Baca Juga: Syaiful Ramadhan : Pemko Jangan Tahunya Menggusur, Tapi Harus Hadirkan Solusi Bagi PK5