MATATELINGA, Medn :Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal pengambilalihan penguasaan rumah perusahaan bernomor registrasi DW.100A di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Proses pengosongan
rumah yang merupakan aset PT KAI tersebut sempat mendapat perlawanan dari penghuni bernama Rahmat Taufik yang menyatakan memiliki dokumen sebagai dasar penguasaan bangunan. Meski demikian, penertiban tetap terlaksana dan
rumah tersebut kini berada dalam penguasaan PT KAI.
Ketika tim eksekusi datang, Taufik menyiramkan besin dan mengancam membakar tim yang akan masuk. Sempat terjadi dorongan-dorongan hingga akhirnya pagar berhasil dibuka. Taufik kembali berulah, membakar obor dan mengacung-acungkan ke tim eksekusi. Beruntung obor bisa dirampas dan kemudian eksekusi pengosongan rumah berlangsung.
Baca Juga: Dari Rumah Pria Ini, Ada Ganja 7,14 Gram Dan Uang Tunai Rp. 43 Juta Tidak cukup berupaya membakar tim eksekusi, penghuni
rumah kembali masuk dan mengunci pintu kamar Kost yang ada disamping
rumah induk. Ketika pintu berhasil dibuka, penghuni
rumah yang berbaju kaos putih, kembali menghunuskan parang tajam. Senjata ini kembali berhasil di rebut dan eksekusi akhirnya berlangsung dengan aman.
Pengosongan dilakukan setelah sebelumnya PT KAI melayangkan tiga surat peringatan, masing-masing pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Ketiga surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.Disampaikan Budi Dharma selaku direktur Firma Hukum Budi Dharma, pengambilalihan aset yang dikuasai tanpa dasar tersebut, telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan.Hal itu berdasarkan Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan tercatat dalam Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.