MATATELINGA, Madina :Teka-teki mengenai legalitas pembongkaran total bangunan eks Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Natal akhirnya terjawab. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar, S.Sos., M.M., akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Melalui jawaban konfirmasi yang sampai ke pihak media (30/10) dengan nomor surat 030/1625/BPKAD/2026 Kepala BPKAD Randuk Efendi menegaskan bahwa seluruh proses penghapusan bangunan tersebut telah melewati tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Secara sistematis, Randuk memberi poin-poin penjelasan resmi dari BPKAD Madina terkait legalitas dan penyelamatan aset eks Mess Pemkab di Natal:1. Usulan Resmi Pengguna Barang. Kepala Bagian Umum selaku Pengguna Barang bangunan Mess di Kecamatan Natal telah menyampaikan Usul Penghapusan Gedung Bangunan Mess tersebut melalui surat resmi Nomor: 032/232/BU/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Baca Juga: 120 Tim Pelajar Ikuti Turnamen Mini Soccer Championship 2026