MATATELINGA, Medan :Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, yang menetapkan mantan Walikota Sibolga JP sebagai tersangka.
"Penyidik telah melengkap berkas pemeriksaan dan telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumut. Jika tidak ada halangan, Kamis besok (tahap 2) tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa (P22)," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai menjelaskan perkembangan penyidikan kasus itu di Aula Tribrata, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Rp13,185 Miliar Dituntut Masing-Masing 2 Tahun Penjara Selain mantan Walikota periode 2021-2025 itu, penyidik juga telah melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yaitu AS (PA / KPA / PPK), ISL (PPK / Direktur Teknik) dan SP (penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, sekaligus pemodal yang juga diketahui merupakan adik kandung mantan walikota Sibolga JP).
"Ketiganya juga akan diserahkan ke Jaksa pada Kamis bersama mantan walikota," sebutnya didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP M Pasaribu, Kasubdit Tipidkor AKBP Ikang.