MATATELINGA,Simalungun : PemkabSimalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan unsur Kecamatan Bandar serta instansi terkait sosialisasi sekaligus penertiban persuasif terhadap pedagang di Jalan Rajamin Purba menuju Pasar Modern Perdagangan, Jum'at (6/11/2026).
Pemkab menegaskan, keberadaan para pedagang di pinggir jalan dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu‑lintas, termasuk akses masyarakat menuju RSUD Perdagangan yang berdekatan dengan Pasar Modern Perdagangan.
Tim penertiban terdiri dari Disperindag, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan pihak Kecamatan Bandar melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang agar segera menempati kios dan los Pasar Modern Perdagangan.
Baca Juga: Airin Rico Waas Ajak DPD PKS Kota Medan Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini Melalui data Disperindag Simalungun, Pasar Modern Perdagangan memiliki 91 unit kios, 239 unit los, 68 unit Balairung diperuntukkan bagi pedagang kuliner, baik makanan dan minuman.Sebelumnya, Pemkab telah melakukan pendataan terhadap pedagang dan pembagian kios dan los, melalui Surat Dinas Perindag Tahap I dan Tahap II. Termasuk pemindahan pedagang ikan, sosialisasi berulang kepada pedagang sayur dan pedagang pinggir jalan.Kadis Perindag Simalungun Eva Ulyarta Tambunan selaku koordinator tim didampingi Camat Bandar Supardi, Pemkab mengutamakan pedagang asal Kota Perdagangan menempati kios dan los sesuai kupon yang dibagikan. Namun hingga kini, banyak pedagang enggan menempati lokasi yang telah ditentukan.
"Sip
Baca Juga: Gandeng FK USU, Airin Rico Waas Dorong Edukasi Kanker Payudara Dikemas Kreatif