MEDAN - Matatelinga, Kabar terakhir, berkas para tersangka di P-19 kan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.Kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan hingga kini terus bergulir ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Medan.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi mengaku bahwa sebelumnya berkas dipulangkan karena ada beberapa unsur yang dianggap kurang. Namun, kata Wahyu, pihaknya berusaha keras memenuhi apa-apa saja yang masih dianggap kurang."Kemarin memang ada sedikit perbedaan pendapat antara penyidik dengan jaksa. Namun, kita tetap berupaya melengkapi berkas-berkas tersebut," ujar Wahyu, Rabu (14/1/2015).Lantas, bagaimana dengan para tersangka yang kini tidak ditahan? Wahyu sendiri mengaku bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan."Satu diantara tersangka kini melarikan diri. Yang melarikan diri berinisial AP," kata Wahyu.Menurutnya, AP melarikan diri karena sebelumnya jaksa berpendapat bahwa Distributor penyalur alkes ini tidak terjerat pidana. "Kemarin jaksa berpendapat, bahwa AP tidak terlibat pidana. Saat menyalurkan alkes, memang ada kita temukan mark up. Namun jaksa saat itu menilai jika kelebihan pembayaran adalah keuntungan bagi AP," kata Wahyu.Kendati demikian, Wahyu kembali menegaskan pihaknya terus berupaya untuk melengkapi berkas para tersangka guna disidangkan.(Mt/Uut)