Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
RS Malahayati dan Yayasan Don Bosco Canangkan KTR
RS Malahayati

RS Malahayati dan Yayasan Don Bosco Canangkan KTR

Admin - Kamis, 22 Januari 2015 21:53 WIB
Sarmansyah
MEDAN - Matatelinga, Rumah Sakit Malahayati dan sekolah St. Thomas I Yayasan Don Bosco Medan mencanangkan dan menjadi pilot project Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. Pencanangan sebagai KTR dilakukan dengan meresmikan plang KTR yang dilakukan Walikota Medan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr. Usma Polita dan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah, SH. Kita berharap dengan ditunjukan Rumah Sakit Malahayati dan Yayasan Don Bosco sebagai pilot project dapat memberi contoh kepada kawasan-kawasan lain yang yang termasuk dilarang merokok di kawasan-kawasan lainnya, Ungkap Usma Polita, Rabu (21/1/2015) Fatwa Fadillah menambahkan sebenarnya ada tujuh Kawasan Tanpa Rokok yang diamanatkan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja,  angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup. Untuk menyukseskan program kawasan tanpa rokok ini, Fatwa meminta peran serta masyarakat untuk dapat berpartisipasi memberitahukan petugas atas pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara dan penanggungjawab kawasan tanpa rokok. “Bagi yang bertanggungjawab kawasan tanpa rokok untuk memasang tanda peringatan larangan merokok,” kata dia. Sementara Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda meminta  para penanggungjawab kawasan itu juga dapat memberikan teguran kepada para perokok yang melanggar aturan di kawasan tersebut. OK Syahputra  juga menyebutkan, kawasan tanpa rokok juga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. “Warga diharapkan memberikan peringatan kepada setiap orang yang melanggar,” ujarnya. Selain memasang plang kawasan Tanpa rokok di dua lokasi percontohan, Yayasan Pusaka Indonesia juga memberikan seribu stiker dan poster dan standing benner kepada tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.(Mt/Man)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit