MEDAN - Matatelinga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sangat mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapusakan Pajak Bangunan khusunya yang diperuntukkan untuk tempat hunian.Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA kepada wartawan menyikapi pernyataan Kementrian Agraria dan Tata Ruang tersebut, Kamis (5/2/2015) siang di ruang kerjanya.“Kita sangat menyambut baik, sudah selayaknya ditengah gejolak ekonomi saat ini masyarakat bisa menikmati keringanan sehingga tidak membebani mereka,” jelas Salman.Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan juga menilai penghapusan pajak bangunan khusus bagi tempat hunian sangat adil bagi masyarakat khusunya mereka yang tidak menjadikan tempat huniannya sebagai tempat untuk komersial.“Kita menyadari banyak masyarakat yang menggunakan rumah mereka hanya untuk hunian saja tidak untuk dijadikan tempat binis dan menghasilkan keuntungan. Jadi kalau pajak ini dihapuskan akan sangat membantu mereka,” jelasnya.Namun begitu, Salman mengatakan untuk penghapusan pajak bangunan ini harus ada klasifikasinya mengingat banyak rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja .“Kita juga tidak ingin penghapusan pajak ini diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja. Jadi perlu ada klasifikasi soal bangunan rumah yang pajak bangunannya dihapuskan,” jelas Salman.Diutarakan Salman, jika rencana penghapusan pajak Bangunan ini nantinya diberlakukan maka kerja Dispenda Kota Medan akan sangat terbantu dimana mereka akan focus untuk menarik pajak bangunan komersial saja.“Jika aturan ini nanti diberlakukan maka akan sangat membantu Dispenda dalam pelaksnaan kerjanya, dimana Dispenda akan focus terhadap Pajak Bangunan komersial saja,” jelasnya.Saat ditanya kemungkinan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan turun jika diberlakukan aturan tersebut, Salman menampiknya.Permasalahan tidak maksimalnya PAD khusunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan selama ini dikarenakan ketidak mampuan Dispenda sendiri.“Dari laporan yang kita peroleh sampai saat ini ada tunggakan PBB sebesar Rp 200 Miliar kita melihat tidak maksimalnya PAD dari sector ini dikarenakan kurang maksimalnya kinerja Dispenda,” jelas Salman.Seperti dikatahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan penarikan pajak bangunan hanya akan dikenakan terhaddap bangunan komersial seperti Rumah Kos, Kontrakan, ruko dan lainnya sedangkan untuk keperluan hunian dikeualikan dari penarikan. Kemudian Ferry juga mengusulkan PBB dipungut hanya sekali dalam seumur hidup saat transaksi pembelian property.(Mt)