Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Medan Dukung Rencana Penghapusan Pajak Bangunan
dprd Medan

DPRD Medan Dukung Rencana Penghapusan Pajak Bangunan

Admin - Kamis, 05 Februari 2015 19:21 WIB
google
Ilustrasi
MEDAN - Matatelinga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sangat mendukung langkah  Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan  yang akan menghapusakan Pajak Bangunan khusunya yang diperuntukkan untuk tempat hunian.Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA kepada wartawan menyikapi pernyataan Kementrian Agraria dan Tata Ruang  tersebut, Kamis (5/2/2015) siang di ruang kerjanya.“Kita sangat menyambut baik, sudah selayaknya ditengah gejolak ekonomi saat ini masyarakat bisa menikmati keringanan sehingga tidak membebani mereka,” jelas Salman.Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan juga menilai penghapusan pajak bangunan khusus bagi tempat hunian sangat adil bagi masyarakat khusunya mereka yang tidak menjadikan tempat huniannya sebagai tempat untuk komersial.“Kita menyadari banyak masyarakat  yang menggunakan rumah mereka hanya untuk hunian saja tidak untuk dijadikan tempat binis dan menghasilkan keuntungan. Jadi kalau pajak ini dihapuskan akan sangat membantu mereka,” jelasnya.Namun begitu, Salman mengatakan untuk penghapusan pajak bangunan ini harus ada klasifikasinya mengingat banyak rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja .“Kita juga tidak ingin penghapusan pajak ini diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja. Jadi perlu ada klasifikasi soal bangunan rumah yang pajak bangunannya dihapuskan,” jelas Salman.Diutarakan Salman, jika rencana penghapusan pajak Bangunan ini nantinya diberlakukan maka kerja Dispenda Kota Medan akan sangat terbantu dimana mereka akan focus untuk menarik pajak bangunan komersial saja.“Jika aturan ini nanti diberlakukan maka akan sangat membantu Dispenda dalam pelaksnaan kerjanya, dimana Dispenda akan focus terhadap Pajak Bangunan komersial saja,” jelasnya.Saat ditanya kemungkinan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan turun jika diberlakukan aturan tersebut, Salman menampiknya.Permasalahan tidak maksimalnya PAD khusunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan selama ini dikarenakan ketidak mampuan Dispenda sendiri.“Dari laporan yang kita peroleh sampai saat ini ada tunggakan PBB sebesar Rp 200 Miliar kita melihat tidak maksimalnya PAD dari sector ini dikarenakan kurang maksimalnya kinerja Dispenda,” jelas Salman.Seperti dikatahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan  mengusulkan penarikan pajak bangunan hanya akan dikenakan terhaddap bangunan komersial seperti  Rumah Kos, Kontrakan, ruko dan lainnya sedangkan untuk keperluan hunian  dikeualikan dari penarikan. Kemudian Ferry juga mengusulkan PBB dipungut  hanya sekali dalam seumur hidup saat transaksi pembelian property.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat