MEDAN - Matatelinga, Satlantas Polresta Medan menggelar razia kendaraan yang tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan yang dimodifikasi, di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (10/2/2015).Dalam rajia kali ini, Petugas menilang 22 kendaraan." 22 kendaraan roda empat dan dua ditilang dan dikenakan Pasal 280 ayat (1) junto 68 ayat 1 KUHP Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan," terang Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M.Budi Hendrawan.Dikatakannya, pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Dijelaskan Budi, sepeda motor banyak memakai plat nomot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Ditlantas polda Sumut."Spesifikasi yang dimaksud, plat nomor terbuat dari bahan aluminium ketebalan 1 mm dengan dua baris tulisan, baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku," urainya.Tambahnya lagi, ukuran plat nomor kendaraan roda dua dan roda tiga adalah 250 x 105 mm. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, 395 x 135 mm. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang Polisi Lalu Lintas. "Masyarakat diimbau mematuhi aturan pengunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis. Bila plat nomor asli patah atau rusak, maka dapat meminta ganti plat baru dengan membawa plat lama yang rusak, disertai kelengkapan persyaratan yang diperlukan ke Samsat," jelasnya.Tambahnya, guna kemudahan identifikasi dan kenyamanan, hendaknya plat nomor sesuai spesifikasi.(Mt/Man)