Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pertemuan Perwakilan Masyarakat Ramunia dengan Puskoipar "A"
Ramunia

Pertemuan Perwakilan Masyarakat Ramunia dengan Puskoipar "A"

Admin - Kamis, 12 Februari 2015 07:19 WIB
matatelinga.com
Peretmuan
MEDAN - Matatelinga,  Kasdam I/BB Brigjen TNI Cucu Somantri Didampingi Danrem 022/PT Kolonel Arm Broto Guncahyo Selaku Dansatgas Ramunia Dan Perwakilan Masyarakat Ramunia Di Ruang Manunggal LT IV Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Jumat (6/2/2015). Dalam pengarahannya Kasdam I/BB mengucapkan terima kasih atas penjelasanya karna saya selama ini hanya mendengar dari petugas yang ada di lapangan dan mohon dukungan dari pihak Saudara Ponirin, Prasojo dan Pengacara Drs. Nurdin Sipayung, SH, M.Hum kita harus bersama-sama  memperjuangkan pemagaran di lahan perkebunan Ramunia.  Dimana permasalahan ini sudah lama berlarut-larut, bukan tahunan tetapi puluhan tahun dengan adanya instruksi dan kebijakan Komando Atas untuk menyelesaikan permasalahan ramunia tersebut. Untuk itu, Kasdam I/BB ingin mendengar sampai dimana langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh beberapa unsur terkait dalam organisasi tersebut. Kasdam I/BB ingin segera cepat menyelesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan baik, mengedepankan kesejahteran masyarakat dan segera melunaskan pembayaran dana kompensasi kepada ratusan penggarap dan pemukim yang menempati lahan milik Puskopkar "A" BB sehingga tidak ada yang dirugikan. Drs. Nurdin Sipayung, SH, M.Hum Selaku Pengacara Pemukim menyampaikan latar belakang, saya mendampingi pemukim karena pada saat itu tidak ada harapan. Setelah saya pelajari, lahan ramunia ternyata Hak Guna Usaha (HGU) hak guna resmi punya Puskopkar “A” demikian tidak bisa dipermasalahkan selagi ada NKRI karena yang namanya sertifikat harus kita akui resmi dan tidak bisa di ganggu gugat, lantas ditunjukkan perjanjian Tahun 2008 pernah ada perjanjian antara Puskopkar “A” dengan Pihak Pemukim yang diwakili oleh Sdr Ngadiman Cs. Adapun isi perjanjian tersebut adalah setelah lahan dijual akan dibagi dua hasilnya (Pemukim 50%, Puskopkar 50%) kalau itu bisa kita perjuangkan maka diberikan kuasa kepada kami. Latar belakang Sdr Ngadiman jadi pengurus ada Surat Kuasa dari 250 KK memberikan kuasa penuh kepada Sdr Ngadiman dan sudah ditembusi kepada Kasad pada saat itu, lantas Sdr Ngadiman membentuk Pemtakesta (Pemilik Tanah Kebun Ramunia), inilah dasar saya mendampingi secara hukum. Karena dalam pengacara kita mendampingi harus ada dasarnya, mulai dari situ kami datang ke Puskopkar “A”  berulang kali. Selanjutnya Drs. Nurdin Sipayung, SH, M.Hum menyampaikan mana mungkin laku tanah kalau dijual karena tanah ini milik Puskopkar “A” historisnya ada pemukim didalam, fakta dilapangan ada penggarap, maka saya ajak saat itu memberikan masukan bagaimana kalau diberikan tali asih kepada penggarap walaupun itu tidak ada hak mereka, dan dilanjutkan dengan MoU antara Puskopkar “A”  dengan Penggarap sampai sekarang berjalan dengan bagus jadi kami berpikir dari pihak pemukim sangat mendukung langkah yang di tempuh oleh Puskopkar “A” dalam pelaksanaan pemagaran dimulai tanggal 10 Januari sampai saat ini. Sampai saat ini secara hukum Sdr Ngadiman Cs sudah diberikan mandat oleh pihak penggarap, jadi kalau ada yang mengatasnamakan penggarap itu tidak sah sesuai dengan hukum. Untuk tindakan Kodam I/BB mengosongkan lahan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan Sdr Nurdin Sipayung (pengacara) siap untuk membuat stekmen ataupun keterangan bila diperlukan tentang hak-hak Puskopkar “A” dan hak-hak penggarap/pemukim. Ditinjau dari hukum, apabila seseorang menempati lahan kita secara tidak sah bisa dihukum maksimal 6 bulan penjara, tetapi pihak Kodam I/BB tidak melakukan hal demikian tetapi lebih mengedepankan pola pendekatan dengan pihak pemukim/penggarap secara arib dan bijaksana.             Hadir dalam pertemuan tersebut Danrem 022/PT Selaku Dansatgas Ramunia, Para Sahli Pangdam I/BB, Para Asisten Kasdam I/BB, Para Kabalakdam I/BB, Dandim 0204/DS, Perwakilan Masyarakat Ramunia yang diwakili Pengacara Drs. Nurdin Sipayung, SH, M.Hum.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Dibanderol, Harga Emas Naik Rp599 Ribu/Gram