Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komisi D DPRD Medan Tinjau Bangunan A Residence
dprd Medan

Komisi D DPRD Medan Tinjau Bangunan A Residence

Admin - Minggu, 15 Februari 2015 18:55 WIB
matatelinga.com
Komisi D DPRD Medan Tinjau Bangunan A Residence
MEDAN - Matatelinga, Komisi D DPRD Medan tinjau bangunan A Residence Medan di Jl Gagak Hitam (Ring road) depan Home Centra Medan Sunggal, Jumat (13/2/2015). Pembangunan pertokoan bisnis yang hampir rampung sekitar 90 persen ini disinyalir sarat masalah perizinan serta dituding melakukan penutupan drainase dan pengerusakan pohon angsana milik Pemko Medan. Hasil peninjauan lapangan yang dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, SE didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Riris Hutagalung dan anggota Saut Simbolon dan Ilhamsyah. Selain tudingan pengerusakan pohon, dewan juga tidak menemukan plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dilokasi proyek. Diduga bangunan melanggar peruntukan dan jumlah unit bangunan. Menurut Ahmad Arif, selain dugaan pelanggaran jumlah unit bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan Dinas Tata Ruang Tata Banguan (TRTB) Kota Medan. Bangunan A Residence diduga melanggar roilen dan Keterangan Situasi Bangunan (KSB). “Kita mempertanyakan kebenaran izin dan KSB nya, apakah pembangunan sesuai ketentuan yang dikeluarkan Dinas TRTB”, ujar Arif.     Untuk itu, kata politi PAN ini, Dinas TRTB Medan harus konsisten melakukan pengawasan serta memberikan tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan. Arif juga menyayangkan sikap Dinas TRTB yang terkesan tertutup terkait data perizinan bangunan A Residence. Padahal saat peninjauan, staf Dinas TRTB, Indra turut mendampingi Komisi D, namun tidak dapat menunjukkan berkas dimaksud. Sementara itu anggota komisi D, Ilhamsyah,SH mengatakan terkait pengerusakan puluhan batang pohon jenis angsana yang dilakukan pengembang harus dipertanggungjawabkan. “Dinas Pertamanan Kota Medan diminta supaya memberikan pengaduan resmi kepada pihak terkait. Jangan sampai Dinas Pertamanan dengan pihak developer “main mata”. Karena sebelumnya, Dinas Pertamanan mengklaim penebangan pohon tidak ada izin,” cetus Ilhamsyah. Seharusnya tambah Ilhamsyah, pihak pengembang memelihara tanaman/pohon serta menambah ruang terbuka hijau, bukan sebaliknya malah merusak. Untuk itu diharapkan Dinas Pertamanan agar memberikan sanksi tegas dan pembinaan kepada developer. Masih menurut Ilhamsyah, terkait tudingan penutupan drainase oleh pihak pengembang A Residence harus dituntaskan. Pihak pengembang diharapkan dapat memberi jaminan saluran drainase lancar sehingga tidak menimbulkan banjir lingkungan. “Developer harus mendungkung program Pemko Medan mengatasi banjir dan melakukan penghijauan,” ujar politisi Golkar ini. (Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat