MEDAN - Matatelinga, KepolisianPolsek Medan Baru meringkus empat pecandu narkoba deri lokasi terpisah denganbarang bukti 1 paket sabu sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Warna merahBK 5611 ADI dan dua butir pil esktasy.
Masing masing paratersangka MCA,20 warga Jln Rosos Gang Melati V No 5 Patumbak, AP,20, warga JlnPurwo Gang Utama III No 51 Deli Tua, RFPH, 25, Warga Jln Sidomulyo Kec. MedanBarat, dan RSS,25,Warga Jln Merdeka Medan, dimasukkan kedalam terali besi.
Kapolsek Medan baru KompolRonny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar StefanusSetjo Jumat (20/2/2015) siangmengatakan, lokasi kampong kubur salah satu tempat peredaran narkoba,kita menempatkan personil berpakian preman dengan mengamati gerak gerik priayang keluar dari kampong kubur tersebut dengan menggunakan kenderaan rodadua atau roda empat. Pada 15 Pebrurari lalu, kedua tersangka MCA dan APmengendraia sepeda motor Yamha Mio keluar dari Kampung kubur dengan gelagatmencurigakan.
Personil yang telah kitatempatkan membuntuti pelaku dengan menghentikan perjalannya di Jln triTura Simpang Jl Ttiti Kuning Medan serta memerintahkan mengeluarkan isis yangada didalam saku baju dan celananya. Dengan terpaksa mereka mengeluarkan barangtelarang tersebut pada personil kita.
Selanjutnya keduatersangka serta barang buktinya di boyong ke komando, guna menjalanipemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan dimasukkan kedalam terali besi, kataRonny.
Lanjut Ronny, terkaitdengan pemberitaaan “tangkap lepas” di Polsek Medan Baru itu tidak benar.Dimana, kedua tersangka yang kita amankan lebih kurang 5 hari, masih berada diPolsek Medan Baru, sambil menunjukkan kedua pecandu narkoba yang menggunakanbaju tahanan.
Tambah Ronny, Sedangkandua tersangka RFPH dan RSS pemilik dua butir pil esktasy ditangkap personilnya di seputaran Jln S.parman depan sekolah ST Thomas Medan, ketika menumpang becda bermotor.
Laju Kenderaan becabermotor tersebut, kita hentikan memlakukan penggeledan dan ditemukan barangtelarang tersebut, hendak dinikmatinya di tempat hiburan yang ada di kotaMedan. Para tersangka yang kita amankanini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 Subs 132 UU No 35 Tahun2009 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, kata Ronny.
(Mt)