MEDAN - Matatelinga, Seorang warga negara (WN) Malaysia, Koh Kok Tiong ,40, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/2/2015). Dia didakwa telah menyelundupkan sabu-sabu dan pil psikotropika.Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga telah bersalah karena tanpa hak membawa mengirimi, mengangkut, narkotika golongan I. Dia juga dinilai telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan II.Koh Kok Tiong didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 119 ayat (1) subs Pasal 112 UU No 35 Tahun 2005 dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, karena secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Sinaga, Koh Kok Tiong diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (29/3). Saat itu, warga Johor, Malaysia ini baru turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-299 yang membawanya dari Penang, Malaysia. Di gerbang pemeriksaan, tas yang dibawa Koh Kok Tiong melewati mesin X-Ray. Petugas Bea dan Cukai yang berjaga di sana memantau ada benda mencurigakan di dalamnya.Disaksikan Koh Kok Tiong, petugas membuka tas dan menemukan satu bungkus berisi 0,46 gram sabu-sabu, 134 butir pil penenang clonazepham, beserta pil atenolol dan perindofil yang dibungkus dalam bungkusan tisu."Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu-sabu itu dibelinya di Pulau Pinang Malaysia, untuk dipakai sendiri," lanjut K Sinaga.Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi, petugas Bea dan Cukai dan personel kepolisian. Usai kesaksian mereka, sidang ditunda hingga pekan depan.(Mt)