MEDAN - Matatelinga Kepala Lingkungan (Kepling) di TegalSari Mandala I ini diamankan personel reskrim Polsek Medan Area di Jalan ARHakim, Gang Pacar usai membeli narkoba jenis sabu.Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan polisi dan mendekam di tahanan PolsekMedan Area.
Perilaku RH alias Rahman ,33, warga Jalan AR Hakim, GangBakung, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan initak pantas ditiru.Kanitreskrim Polsek Medan Area AKP Agus Sobarnapraja, Rabu (25/2/2015)mengatakan, penangkapan berawal dari petugas Reskrim yang melakukan huntingmelihat pelaku baru keluar dari Jalan Denai/Jalan Jati.Polisi yang curiga, lalu menghentikan laju kereta pelaku dan memeriksanya. "Saat dihentikan, pelaku sempat membuang bungkusan kecil berisi sabu keaspal. Petugas kita yang melihat lalu menyuruh pelaku mengambilnya. Saatdiperiksa, ternyata yang dibuang pelaku adalah 1 paket sabu," katanya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haramtersebut. "Pelaku baru saja membeli sabu tersebut untuk dikonsumsinya. Pelakumerupakan Kepling di Tegal Sari Mandala I," jelasnya.Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dari siapa barangharam itu dibeli. "Personel kita masih memburu bandarnya. Kasus ini masih kita lidik,"akunya.
(Mt/Uut).