MEDAN - Matatelinga, Pengadilan Negeri Medan menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara milik Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Base Camp dan acces road PLTA Asahan III. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara PN Medan Nelson J Marbun di Medan, Selasa (3/3/2015)."Benar kita telah menerima berkas perkara atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah kita terima hari ini. Dan nantinya akan kita sampaikan ke Ketua PN Medan untuk selanjutnya menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ucapnya."Kita serahkan sepenuhnya pada penyidik. Sejauh dia masih koperatif, kita ikuti apa yang telah dilakukan oleh penyidik," ujarnya.Sebelumnya, Kasmin sendiri tidak ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) karena dijamin isteri dan uang jaminan Rp200juta. "Secara otomatis uang tersebut juga sudah sampai di pengadilan negeri melalui panitera. Karena kitalah yang berhak menyimpan uang tersebut," ujarnya.Ia sendiri belum bisa memastikan apakah nantinya Kasmin berstatus tahanan kota atau ditahan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan. Seperti dilansir Beritasumut.com, Rabu (4/3/2015)Sementara terkait dengan statusnya yang masih aktif menjabat sebagai Bupati, menurut Nelson akan dikembalikan ke Kemendagri. "Kalau misalnya terdakwa dinonaktifkan, maka kita serahkan ke Kemendagri atau majelis hakim yang menangani perkara ia nantinya," ujarnya. (Fit)