MEDAN - Matatelinga, “Kitamerekomendasikan agar keberadaan pasar Akik untuk segera ditutup dandikembalikan ke fungsi semula sebagai jalan umum menuju Jalan Jumhana,” ujarWakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Godfried E Lubis dalam RDP terkaitkeluhan pedagang pasar Sukaramai yang kehilangan income akibat banyakPedagang Kaki Lima (PK-5) dan Pasar Akik yang masih beroperasi di sekitar PasarSukaramai, Kamis (5/3/2015).
Keberadaan pasar Akik yang beradapersis di sebelah Pasar Sukaramai diharapkan segera ditutup dan dikembalikan kefungsi awalnya sebagai jalan umum menuju Jalan Jumhana.
Hal itu menjadi rekomendasi Komisi CDPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DirekturUtama (Dirut) PD Pasar Medan, Benny Sihotang dan sejumlah perwakilan pedagangPasar Sukaramai.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itujuga mendorong Komisi C DPRD Kota Medan untuk menggunakan hak inisiatifnyauntuk menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan PK-5 tersebut. Halitu perlu dilakukan untuk memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan PK-5dan tugas fungsi PD Pasar dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan pasaryang ada di Kota Medan. “Minimal harus ada Perwal-nya agar pedagang PK-5 danpedagang tradisional mempunyai payung hukum terkait keberadaan mereka sertatidak mengganggu omset masing-masing,” timpalnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan,Salman Alfarisi dalam RDP tersebut menyesalkan lemahnya Pemko Medan dalammenghadapi oknum-oknum yang menguasai pasar swasta yang berdiri tidak ditempatsemestinya. “Pasar Akik itu berdiri di jalan umum dan Pemko Medan tidak mampuuntuk mengambil tindakan tegas. Tentu ini sangat kita sesalkan, kenapa bisaPemko Medan tidak punya daya dan kekuatan untuk menghadapi oknum-oknumtersebut,” sesal Salman.
Karenanya,Salman berharap Pemko Medan dapat bertindak tegas agar kontribusi PAD PD Pasarterkait keberadaan Pasar Sukaramai dapat terealisasi. “Kalau pedagang sepi,bagaimana mereka bisa bayar kontribusinya. Kita mendorong agar pembeli dantransaksi perdagangan di Pasar Sukaramai, bisa menjadi ramai seperti dulu,” timpalnyayang didampingi anggota Komisi C DPRD Kota Medan lainnya, seperti Hendra DS danBoydo HK Panjaitan.
Dalam waktu dekat, kata Salman,Komisi C DPRD Kota Medan akan memanggil SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan,Dinas PU dan Bina Marga, PD Pasar, Bagian Perekonomian Pemko Medan sertapedagang Sukaramai dan Pasar Akik untuk membahas keberadaan pasar Akik karenadianggap telah melanggar Perda Kota Medan. “Kita akan memanggil pihak terkaitagar Perda Kota Medan dapat benar-benar dilaksanakan terkait keberadaan PasarAkik,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagangPasar Sukaramai, Kamaluddin Tanjung, dalam RDP tersebut, mengaku sejumlahpedagang Pasar Sukaramai mengeluhkan keberadaan PK-5 di seputar PasarSukaramai. Sebab, keberadaan mereka mengganggu income pada pedagang PasarSukaramai. “Akibat keberadaan mereka, omset kami juga menurun, bahkan beberapahari ini kami belum ada buka dasar. Hal itu disebabkan, banyak konsumen hanyaberbelanja di luar pasar Sukaramai. Mereka jadi malas masuk, karena PK-5 jugamenjajakan kebutuhan warga sama seperti di dalam gedung pasar Sukaramai,”jelasnya.
Selain itu, keberadaan pasar Akikyang dikelola swasta juga menambah dagangan mereka tidak laku dijual. Samadengan keberadaan PK-5, banyak juga masyarakat yang berbelanja ke Pasar Akiktersebut. “Kami setiap hari diminta retribusi, tapi bagaimana bisa kamimemenuhinya kalau dagangan kami tidak laku. Jangankan untuk bayar retribusi,untuk makan sehari-hari saja kami kesusahan,” keluh pedagang lainnya.
Sedangkan keluhan pedagangan PasarAksara terkait keberadaan PK-5 di seputaran areal parkir Pasar Aksara, KetuaKomisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi berharap PD Pasar segera berkordinasidengan Pemko Medan untuk membahas MoU antara Pemko Medan dengan PT AJ yang dikabarkantelah habis. “Kalau memang betul sudah habis, PD Pasar harus segera membenahikeberadaan pedagang di Pasar Aksara. Namun, PD Pasar harus berkordinasi denganPemko Medan,” saran Salman.(Mt)