Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komisi C Beri Waktu Sebulan
DPRD Medan, Matatelinga.com

Komisi C Beri Waktu Sebulan

Admin - Senin, 09 Maret 2015 20:17 WIB
google
ilustrasi
MEDAN - Matatelinga, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menuntaskan persoalan Pasar Akik yang selama ini menjadi keluhan pedagang Pasar Sukaramai.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyatakan bahwa pedagang pasar akik sampai saat ini tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemko Medan.

Maka dari itu, harus dicarikan solusi atau demi menindaklanjuti keluhan para pedagang Pasar Sukaramai. Dimana para pedagang Pasar Sukaramai mengancam akan keluar dan berjualan dibadan jalan.

Salman menyarankan agar Pemko Medan membuat tim terpadu dan membahas teknis penertiban pedagang ilegal.

“Makanya ini sudah persoalan genting, satu bulan sepertinya waktunya sudah cukup untuk melakukan penertiban pasar akik,“kata Salman saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) diruang badan anggaran (Banggar), Senin (9/3/2015). Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo menambahkan bahwa pada 18 Februari 2015 lalu, Satpol PP sudah pernah membuat surat edaran (SE) kepada para pedagang untuk mengosongkan pasar akik.

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa sudah ada surat pernyataan dari organisasi masyarakat (Ormas) yang selama ini dianggap memback up keberadaan pedagang pasar akik.

“Kenapa surat itu tidak dieksekusi oleh Satpol PP, kalau terus ditunda-tunda maka Pemko Medan akan kehilangan kewibawaannya. Apalagi tidak ada beking disana, karena sudah clear,“cetusnya.

Herri Zulkarnain menyatakan, Pasar Akik merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan dan sudah berjualan sejak puluhan tahun lalu.

Kata dia, pedagang kaki lima (PK5) juga harus dipikirkan keberadaannya jangan sampai ketika digusur maka akan menimbulkan masalah baru.“Kalau digusur apa solusisnya, pikirkan juga nasib warga Medan,“kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.

Dirut PD Pasar Medan, Beny Harianto Sihotang menyatakan pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan para pedagang pasar akik.

Dimana, dengan tegas pedagang pasar akik meminta agar tidak terjadi  proses penggusuran. “Pedagang Pasar Akik itu minta lokasinya dilegalkan,“cetusnya.

Mengenai penertiban, kata dia, PD Pasar tidak bisa berbuat banyak. Sebab, terkendala wewenang dan tugas.  Dari total 307 pedagang pasar akik, 30 diantaranya ialah pedagang pasar sukaramai yang memiliki kios atau stand.

Lebih lanjut Beny mengaku ada baiknya pedagang pasar akik dipindahkan ke 5 pasar resmi yang dikelola oleh PD Pasar diantaranya Pasar Induk, Pasar Sambu, Pasar Glugur, Pasar Sentosa Baru, serta Pasar Muaratakus.

“Sudah kita sampaikan kepada pedagang, tapi pedagang pasar akik menolaknya,“terangnya.

Asisten Umum Setda Medan, Ihwan Habibi Daulay menyatakan bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhak melakukan penertiban peraturan daerah (Perda).

Pembentukan tim terpadu, lanjut Ikhwan, seharusnya dikordinasikan oleh Satpol PP sebagai intansi penegak perda. “Apabila Satpol PP merasa perlu, tim bisa langsung dibentuk,“tegasnya.

Tiga hari lalu, diakui Ikhwan sudah dirapatkan mengenai Pasar Akik, dan diputuskan untuk melakukan penggusuran pasar akik karena ilegal dan direlokasi sesuai dengan usulan PD Pasar. “Tapi sampai saat ini, saya belum terima laporan, apakah rencana itu jadi dilakukan atau tidak,“sebutnya. Ditempat yang sama, Kasatpol PP Medan, M Sofyan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya bersedia melakukan penertiban pedagang pasar akik yang dianggap ilegal.

Akan tetapi, resiko yang akan timbul pasca penertiban harus ditanggung semua pihak. “Banyak dampak (akibat penggusuran), apakah semua mau menanggung akibatnya,“cetusnya.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat