DAIRI - Matatelinga, Polisi menggerebek lokasi penambangan ilegal di Desa Sosor Lontung, Siempat Nempu, Dairi, Sumut. Sejumlah pekerja bersama peralatan diamankan dari lokasi. Penggerebekan dilakukan tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (9/3/2015) kemarin. "Lokasi itu kami gerebek setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar, Selasa (10/3/2015).Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan batu gamping. Aktivitas itu ditengarai sudah berlangsung 2 tahun di areal dengan luas sekitar 3 hektare. Usaha penambangan milik CV Y ini tidak memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dan memeriksa 23 pekerja sebagai saksi. Mereka juga mengamankan 6 unit truk Isuzu BK 9237 RE, truk Isuzu BK 9236 RE, truk Mitsubishi BK 9026 CQ, truk Hino BK 9791 RD, truk Isuzu BK 9242 RE, truk Isuzu BK 9582 RE, serta 3 unit alat pemecah batu (stone crusher) dan 2 unit alat pemisah batu."Barang bukti kami titipkan di Satreskrim Polres Dairi. Kami juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya. dikutip laman merdeka.com, Selasa (10/3/2015)Haydar menambahkan, pihaknya segera memanggil RPS, pemilik perusahaan yang mengoperasikan tambang ilegal itu. "Pemilik tambang ilegal dijerat dengan Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5 , Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.(Fit)