INDRA PURA - Matatelinga, Sebanyak delapan bal monza (pakaian bekas) asal Tanjung Balai gagal beredar di Medan, oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura Selasa (10/3/2015) malam. Informasi dihimpun, awalnya personel Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa satu unit mobil dengan ciri-ciri tertentu yang mengangkut monza asal Tanjung Balai tujuan Medan melintas dan masuk Jalan Sei Bejangkar, Labuhan Ruku untuk menghindari polisi.Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Indrapura AKP JH Tarigan SH langsung memerintahkan anggotanya mengadakan penyekatan di jalan-jalan yang mungkin dilalui mobil tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, melintas mobil Luxio warna hitam metalik nomor polisi BK 1164 NH di Simpang Sono, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan dilakukan penyetopan.Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa mobil yang dikemudikan Safri Siregar ,32, warga Jalan Lama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi didampingi rekannya MS ,17, warga Jalan Baja, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan tersebut mengangkut delapan bal monza.Berdasarkan pengakuan sopir, monza tersebut milik empat orang pedagang di Simalingkar, Medan dan mereka hanya mengutip ongkos angkut dari pemilik monza seharga Rp170.000 setiap bal.Kapolsek Indrapura AKP JH Tarigan SH membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berikut barang bukti satu unit mobil dan delapan bal monza kini diamankan di Mapolsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.(Mt)