MEDAN - Matatelinga, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Effendy pemilik CV SM. Pasalnya, Effendy ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Perdagangan di Kabupaten SimalungunHal tersebut, diungkapkan Yunus Timotheus selaku Penasehat hukum dari Wan Kek Ali Sumitro ,47, Direktur CV Bina Husada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Dan juga sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.Yunus menilai adanya keterlibatan Effendy dalam kasus tersebut. Namun, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tidak pernah melakukan pemeriksa terhadap dirinya. Kemudian, tidak dimasukkan namanya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Alkes ini."Saya sudah minta kepada JPU nya karena BAP tidak ada disebutkan nama Effendy," katanya kepada wartawan, Rabu (11/3/2014).Menurutnya, kliennya memang mengaku salah karena terlibat dalam proyek tersebut. Namun menurutnya tidak sepantasnya hanya Wan Kek saja yang menjadi tersangka sebab Effendy lah yang mengajaknya untuk membantunya mengerjakan proyek tersebut.Karena Wan Kek menurutnya tidak memiliki perusahaan, Wan Kek katanya meminjam nama PT milik Global Sukses milik Andrianto sepupunya agar bisa ikut dalam perusahaan pemenang tender bersama lima perusahaan lainnya."Wan Kek ini cuma diajak saja dengan iming-iming mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 juta," katanya.Namun menurutnya, aktor intelektual kasus ini adalah Effendy. Efendilah yang meloby RSUD penyabungan untuk bisa memenangkan tender. Setelah menang, Effendy jugalah yang menyuruh anggotanya untuk mengerjakan proyek dan Wan Kek sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses penerjaan.Yang menyedihkan, menurutnya dua lembar cek sebagai keuntungan dari proyek justru tidak dinikmati Wan Kek. Dia menyerahkan cek tersebut kepada Efendy yang menjadi otak dari proyek tersebut dan hanya berharap uang sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan "meminjam" nama PT Global Sukses."Sebenarnya kalau Jaksa mau, dia bisa membuka aliran dana ke mana tujuannya karena penyidik berhak memintanya ke Bank yang mencarikan dana itu," katanya.Namun Yunus mengaku tidak mengetahui apakah peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dibeli oleh Effendy atau Wan Kek. Namun Yunus menduga bahwa Wan Kek mengetahui bahwa peralatan tersebut tidak sesuai spesifikasi."Untuk persoalan ini, Wan Kek mengaku dia salah," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, saat diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Sumut, Wan Kek meminta ijin untuk menelepon Effendy. Kepada Wan Kek Effendy mengaku bahwa dia tidak akan ditahan karena mengaku akan mengamankannya dari jeratan hukum."Effendy pernah berjanji kalau ada masalah hukum dia yang menangani. Sekarang malah dia menghilang dan Wan Kek menjadi tumbalnya," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Wan Kek Ali Sumitro (47) selaku Direktur CV Bina Husada, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/3).Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut, Hendry Silitonga, mengatakan, tersangka Wan Kek mereka tahan karena sudah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik. Penetapan tersangka terhadap Wan Kek ini juga merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya."Ini penahanan pertama kepada tersangka Wan Kek. Kita tahan dia selama 20 hari ke depan," kata Hendry, kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin.Dijelaskannya, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kecurangan pada proyek pengadaan Alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. Padahal diketahui, merek tersebut tak sesuai dengan spek dalam kontrak proyek tersebut."Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang dengan menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Dimana dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai Wakil Direktur," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Simalungun mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar untuk pengadaan Alkes di RSUD Perdagangan. Namun, penyidik menemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak kejanggalan. Mulai dari alkes yang didatangkan tidak sesuai spek hingga adanya mark up harga yang dilakukan rekanan.Kasus korupsi alkes ini, juga terjadi di beberapa daerah di Sumut. Diantarnya, di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur, Kota Tanjung Balai dan RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota(Mt/Rerl)