MEDAN - Matatelinga, Peserta Tilawah GolonganCacat Netra utusan Kecamatan Medan Kota, Safrizal Tanjung, mengungkapkankekecewaanya terkait keputusan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran Nasional(MTQN) ke-48 Tingkat Kota Medan, yang mendiskualifikasi dirinya. Hal tersebut disampaikanSafrizal kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (17/3/2015). Awalnya,Safrizal berniat mengadukan permasalahan ini kepada anggota dewan. Namun karenatak satupun yang bisa ditemui, Safrizal akhirnya mengadu kepada wartawan yangbertugas di kantor dewan. Dijelaskannya, informasiyang diperoleh dari salah seorang Dewan Hakim, kata Safrizal, dirinyadidiskualifikasi saat penentuan pemenang, dengan alasan melewati batas umur.Batas umur untuk peserta Tilawah Golongan Cacat Netra adalah 44 tahun 11 bulan29 hari. Sementara Safrizal telah berusia 45 tahun. Yang dipersoalkan Safrizal,kenapa yang mendiskualifikasi dirinya adalah Dewan Hakim, dan bukan PanitiaMTQN. Dewan Hakim tugasnya hanya menilai peserta, sementara penerimaan danpersyaratan peserta adalah urusan Panitia MTQN. “Kalau memang sayamelebihi batas umur. Namun sewaktu saya mendaftar, ketika saya tanyakan kepadapanitia, berulangkali panitia menegaskan saya bisa ikut. Dan buktinya saya memangikut. Nah kalo memang memebih batas umur, seharusnya dari awal saya tidakdiperbolehkan menjadi peserta,” tegasnya. Kemudian, lanjut Safrizal,didampingi salah saudaranya, kalau yang dipersoalkan adalah umur, mengapaEffendi Rambe keluar sebagai Juara III Tilawah Golongan Cacat Netra Putra danErnitawati Juara II Tilawah Golongan Cacat Netra Putri. “Padahal kedua orangtersebut usianya di atas saya,” ujar Safrizal. Menurut dia,pendiskualifikasian dirinya sangat sarat kepentingan. Sebab, kata dia, infoyang diterimanya dari salah seorang dewan hakim, Syafrizal mendapat nilai yangsangat tinggi, melebih nilai peserta lainnya. “Mungkin diskualifikasi ini carauntuk menjegal supaya saya tidak juara,” ungkapnya.Atas peristiwa ini, Safrizalmengaku kesal dan sakit hati. Ia berharap ke depan hal seperti ini tidakterjadi lagi. “Saya berharap ini yang terakhir yang menimpa peserta MTQN. Kedepan, persoalan seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. Terpisah, anggota DPRDKota Medan, Jumadi, saat diminta tanggapannya melalui telepon, sangatmenyayangkan persoalan ini. Menurut politisi PKS itu, jika hal tersebut benarterjadi, berarti Dewan Hakim MTQN ke-48 Tingkat Kota Medan telah melebihikewenangannya. “Karena, wewenang DewanHakim adalah menilai peserta, bukan mendiksualifikasi. Yang berhak menentukanseseorang menjadi peserta atau tidak adalah Panitia Pelaksana MTQN. Ini masalahibadah. Jadi kita sangat sayangkan jika ada unsur ‘kepentingan’ tertentu dalamMTQ ini,” tegas Jumadi.Untuk itu ia berharap kepadaWalikota Medan agar persoalan ini menjadi perhatian penuh dan melakukanevaluasi. “Artinya, kalau memang seoang peserta itu menang, jangan dilalahkandengan cara tertentu. Demikian juga, jika seharusnya kalah, jangan dimenangkandengan cara apapun juga,” tegas Jumadi.(Mt)(