MEDAN - Matatelinga, Komisi D DPRD Medan tinjau penimbunanlahan seluas 7 Ha yang disinyalir kawasan hutan mangrove di Jl Sicanang, LingkIII, Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Rabu (18/3/2015). Bahkan, penimbunantersebut dituding tidak memiliki izin serta merusak kawasan hutan mangrove di daerahMedan Utara. Menurut Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif,SE saat memimpin kunjungan didampingi Abd Rani, Landen Marbun, Paul, Duma Sari danMaruli Tarigan menyebutkan, pihak PT Belawan Indah diminta supaya mentaatiseluruh kententuan yang berlaku. Sehingga dipastikan pihak pengembang tidakmerugikan pemerintah apalagi masyarakat secara umum. Sama halnya dengan penimbunan/pembetonanbibir sungai/paluh yang dipastikan mempersempit bibir sungai. Pihak PT BelawanIndah diminta tetap peduli dengan lingkungan sekitar agar terhindar banjir rob.Untuk menghindari banjr diharapkan pihak developer supaya tetap mengacu kepadaaturan yang berlaku dan rekomendasi dari badan warisan sungai Sumut. IzinPergudangan di Belawan Perlu Ditinjau Ulang Tanggapan yang hampir sama jugadilontarkan anggota komisi D DPRD Medan Landen Marbun, menurut nya, Pemko Medansupaya mengkaji ulang terkait kawasan Medan Utara yang dijadikan sebagaipergudangan. Jika kawasan Medan Utara tetap dibiarkanmenjadi kawasan pergudangan, dikuatirkan daerah aliran sungai (DAS) dan bibirpantai sebagai kawasan hutan mangrove semakin menipis. Untuk itu diminta PemkoMedan supaya menjalankan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku. Menurut Landen, terkait pengrusakanhutan mangrove di kawasan Medan Utara Pemko Medan harus cepat menyikapi danmensiasati sejak dini. Jika tidak, kota Medan akan berpotensi besar dilandabanjir seperti daerah Jakarta saat ini. “Pemko Medan harus melakukan pengawasanserta mengawasi sejak dini potensi banjir rob di daerah Belawan”, tegas Landen.