MEDAN - Matatelinga, Perusahaan atau badan yang mempekerjakan tenaga kerja asing bakal diwajibkan membayarretribusi kepada Pemko Medan. Besaran tarif retribusi itu masih menjadipembahasan di DPRD Medan. Hal ini terungkap dalam pembahasan Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kemarin di gedung dewan.Dalam draf Ranperda itu juga diatur ketentuan pidana bagi wajib retribusi yangtidak melaksanakan kewajibannya, yakni penjara paling lama tiga bulan ataudenda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurangdibayar. Ketua Pansus, Jumadi mengatakan, selain untuk menggali potensi PAD, Ranperdaini bertujuan pengawasan dan pengamanan tenaga kerja asing serta menjamin danmemberikan kesempatan kerja yang layak bagi WNI di berbagai lapangan dan level."Karena itu diperlukan mekanisme dan pengaturan yang ketat dalammempekerjakan tenaga asing, mulai dari seleksi, prosedur perizinan hinggapengawasan," ujar Jumadi. Jumadi mengatakan, Medan merupakan kota besar yang memiliki jumlah tenaga kerjaasing yang cukup banyak. Hal ini dapat dilihat banyaknya perusahaan yangmempekerjakan tenaga asing. "Kita mengharapkan keberadaan tenaga kerja asing ini dapat memacu pekerjalokal untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, sehingga lambatlaut pekerja lokal dapat menggantikan tenaga asing tersebut," katanya. Pansus sendiri menargetkan akan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tigabulan. Dalam pembahasan berikutnya, Pansus akan mengundang pihak Dinas Dinsosnaker(Mt)