PANTAI CERMIN - Matatelinga, Dalam waktu bersamaan, petugas kepolisian dari Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Pantai Cermin, Rabu (8/4) sekira pukul 20.00 WIB, berhasil meringkus pemain judi kartu Leng dan pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah warga yang berada di Dusun I, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.Tersangka judi yang ditangkap bersama BB 2 set kartu Joker dan uang Rp54 ribu itu, bernama Muhammad Nasution (57) warga Dusun I, Desa Kota Pari, R ,30, warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan dan HB ,32, warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.Selanjutnya tersangka pemakai atau pemilik Narkotika BI ,30, warga Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan dan Marwan (38), wartawan, warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, yang diamankan bersama barang buktik (BB-) 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam sebungkus kotak rokok merk Magnum Black.Di Mapolsek Pantai Cermin, tersangka Bambang Irawan ditemui mengatakan, dirinya ditangkap ketika sedang melihat dan didekat para tersangka lainnya yang sedang bermain judi kartu leng. Narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu yang ditemukan oleh polisi tersebut, dibeli dari Bandar bernama Lutpi warga Desa Pantai Cermin Kiri.Lakhar Kapolsek Pantai Cermin Ipda Zulham ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015) dikantonya membenarkan penangkapan tersangka judi dan Narkotika yang berdasarkan adanya informasi masyarakat tersebut. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 303 subs 303 bis KUHPidana dan kedua tersangka lainnya dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mt/Ryad).