Matatelinga.com, Sepanjang tahun 2014 pihaknya telah menerbitkansebanyak 24.368 segala jenis perizinan dikatakan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, WiriaAlrahman. “Kalaudirata-ratakan, setiap harinya kami menerbitkan sekitar 100 perizinan setiapharinya,” ungkap Wiria Alrahman, pada rapat pembahasan Laporan KeteranganPertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan akhir tahun anggaran 2014, Jumat(17/4/2015) yang dipimpin Ketua Pansus, HT Bahrumsyah SH. Pada tahun2014 juga, sebut Wiria, pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan melaluisistem IT (Information Technology) yang langsung terkoneksi kepada websitemilik BPPT. “Artinya, melalui website masyarakat bisa mengetahui sampai dimanaberkasnya dan berapa retribusi yang harus dibayar. Semua terpampang di websitedan itu sifatnya real time,” sebutnya. Sedangkanaparatur di BPPT sebanyak 87 orang, menurut Wiria, cukup karena sistempengurusan bentuk perizinan itu sudah online. “Saya kira dengan jumlah aparaturmasih cukup. Bahkan, saya sudah minta ke BKD agar tenaga di BPPT yang muda-mudayang menguasai IT,” katanya. Melaluipelayanan yang diberikan, kata Wiria, BPPT Kota Medan pada tahun 2012 menerimasertifikat ISO 9001:2008 dari Badan Sertifikasi Verification New ZealandLimited (VNZ). “Ini merupakan sebuah penghargaan. Makanya, pada tahun 2015 kamibertekad untuk meningkatkan pelayanan melalui SMS Gateway. 2015 juga kamiberupaya mendapatkan ISO 27001 (Security Sistem). Jadi, sistem yang ada padakita diuji betul tidak dan benar-benar aman,” ungkapnya. Terkaitanggaran, sambung Wiria, pada tahun 2014 BPPT ditargetkan PAD sebesar Rp15miliar lebih dan terealisasi Rp16 miliar lebih atau 107,11%. Sedangkan untukbelanja langsung sebesar Rp2.935.268.640 terealisasi Rp2.050.609.161 atau69,86%. Atas paparanitu, anggota Pansus, Maruli Tua Tarigan, mengharapkan BPPT menjadi acuan bagiSKPD lain di Pemko Medan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Terusterang, apa yang disampaikan Kepala BPPT ini sesuai dengan fakta di lapangan,”katanya. AnggotaPansus lainnya, Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM, meminta agar seluruh bentukperizinan di Pemko Medan diserahkan ke BPPT. “Itu ada acuannya, yakniPermendagri No. 20 tahun 2008 dan Permendagri No. 24 tahun 2006,” katanya.(Mt)