Matatelinga.com, Terkait pembuatan saos merk Dena, Sun Flawer dan Bola Duia yang terbukti menggunakan bahan pewarna tambahan berbahaya (Tekstil). Rencananya hari ini Rabu (22/4/2015) Jimy selaku Direktur PT.Duta Ayumas Persada (DAP) akan menjalani pemeriksaan di Ruang penyidik Ditreskrimsus Poldasu sebagai tersangka." Kita sudah layangkan surat panggilan buat saudara Jimy untuk menjalani pemeriksaan esok hari, " ujar Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang saat ditemui digedung Ditreskrimsus Poldasu. Selasa (21/4) Siang. Dijelaskan Frido, setelah selesai menjalani pemeriksaan, pihaknya belum dapat memastikan akan dilakukan penahanan terhadap Jimy. "Dari surat pemanggilan yang kami layangkan, belum ada konfirmasi darinya (Edi Djunaidi) besok (Rabu) untuk tidak hadir. Tapi saya yakin, dia akan hadir," ujarnya.Dikatakannya lagi, tidak langsung ditahannya Jimy dikarenakan sikap koorperatif yang dilakukan oleh Jimy. "Kalau ditahan, itu keputusan penyidik nanti. Tapi sepertinya tidak akan ditahan, mengingat sikap kooperatif mereka (tesangka) selama ini," ujar Frido."Kami hanya mengumpulkan barang bukti dan berkas, yang akan kami serahkan ke jaksa saja," tukasnya.Sebelumnya, Tahana Djunaidi alias Jimmy telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Subdit I/Indag, pada Senin (13/4) lalu. Jimy dan Edi, merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan bahan zat pewarna tekstil pada saos cabe Dena, Sunflower dan Bola Dunia, pada kemasan plastik dan botol.Atas perbuatannya itu, Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam Saos cabe merk Dena, Sun Flower, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saos cabe merk dena dalam botol. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Dan dilarang dalam pasal 136/b jo pasal 75 ayat (1) b UU No18 tahun 2012 tentang pangan.Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b, c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Jo pasal 480 KUHAP. Bukan itu saja, tersangka juga dijerat pasal 62 ayat 1 UU RI No8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Mt/Man)