Matatelinga.com, Pengelola A Residance Jalan Ring Road Medan diminta mengikuti segala peraturan Pemerintah Kota (Pemko) Medan salah satunya Perda dan Perwal. Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif didampingi wakil Ketua Komisi D, Paul MA Simanjuntak, anggota komisi Ilhamsyah, Parlaungan Simangunsong, Sahat B simbolon, Abdul Rani, Landen Marbun, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola A Risidence diruang rapat Komisi D Gedung DPRD Medan, Rabu (22/4/2015).Pernyataan tegas ini disampaikan karena pihak perwakilan A Residence, Andriani Jafar dan Rahmad Basuki yang mengaku sebagai pengelola memasang pagar seng diluar lahan A Residence tanpa mengantongi ijin dari Dinas TRTB Medan."Kami sudah mendapat ijin soal itu dari SNVT (satuan Kerja non vertikal) dari Kementrian PU. Jadi tidak benar kami tidak punya izin,"ujar Andriani.Mendengar alasan Andriani, anggota Komisi D yang juga ketua Fraksi Golkar Ilhamsyah langsung angkat suara kalau A Risidence harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang ada di Pemerintah Kota Medan."Ibu jangan merasa benar. Sekarang posisi bangunan ini di Medan bukan dipusat. Disini ada aturannya. Dan pihak pengembang harus mengikuti aturannya yang ada. Pemasangan seng diluar lahan A Residence itu harus ada ijin dari pihak TRTB sesuai dengan Perda No 9,"tegas Ilhamsyah.Tidak mau ketinggalan, Parlaungan Simangunsong kembali mempertanyakan kejelasan status dari Andriani jafar dan Rahmad Basuki. Parlaungan juga mempertanyakan kembali soal pernyataan Andriani yang menyatakan telah terjadi pencemaran nama baik A Resindence yang dilakukan Komisi D karena telah memberikan statemen di media massa soal pemberitaan A Residence menebang pohon di badan jalan disekitar lokasi pembangunan."Ini harus diluruskan. Kenapa ibu bilang kami telah mencemarkan nama baik A Residence. Tolong ibu klarifikasi ucapan ibu itu. Saya juga minta ibu jelaskan soal adanya tawar menawar harga soal penebangan pohon itu dengan saudara Antoni. Ini harua disidik dan diusut sampai tuntas,"ujar Parlaungan.Sebelumnya pihak A Residence membantah kalau pihaknya telah menebang pohon sebagaimana yang dituduhkan Dinas pertamanan dan telah masuk ke ranah pidana. Selain itu, A Residence juga tidak ingin dipersalahkan atas pemasangan pagar seng yang menutupi pepohonan yang tumbuh di badan jalan diluar lahan milik A Resuidence. Bahkan Andriani Jafar mengaku telah melaporkan pembongkaran pagar seng ke Polresta Medan yang dilakukan pihak Pemko Medan."Kami hanya memangkas pohon karena kami anggap telah membahayakan karena cabangnya sudah kebawah. jadi kami tidak menebangnya. Lagi pula yang menanam pohon itu kami dan bahkan bibitnya kami beli ke Dinas Pertanaman,"jelasnya.Tidak ingin saling berdebat kusir, Ketua Komisi D, Ahmad Arif menunda rapat dan akan menghadirkan Dinas Pertamanan dan juga pihak A Residence dapat rapat selanjutnya.(Mt)