Matatelinga.com, Praktet dugaan korupsi di lingkungan PTPN III terus terjadi dan semakinmengurita sejak perusahaan milik BUMN itu dijabat Direktur Utama (Dirut), BagasAngkasa. Bahkan praktet tindak pidana korupsi langsung dilakukan sang Dirut.Ungkapan itu disampaikan Ketua LSM Nusantara Coruption Wacth (NCW) Romano Lubismelalui pres rilis saat yang diterima kru Jurnal Asia, Kamis (23/4/2015) sore.Menurut Romano Lubis, salah bukti praktek korupsi yang dilakukan Dirut PTPN III, Bagas Angkasa adalah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepadaDirektur Keuangan PTPN III Erwan Pelawi dengan surat No. 3.11/SKK/033/2014tanggal 22 September 2014.Ironisnya kata Lubis, SKK yang dikeluarkan sang Dirut tanpa batas waktusehingga dinilai telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar bagi publikdan cacat hukum."Artinya PTPN III harus segera mengatasi masalah SKK tersebut karena nantinya akan menimbulkan kerugian dan pailit,"ujarnya.SKK yang dikeluarkan Dirut PTPN III kata Lubis, jelas melanggarketentuan dan tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Negara BUMN danKomisaris Utama PTP III, dan tidak ada payung hukumnya. "Pemberian suratkuasa khusus disinyalir untuk mencari keuntungan pribadi. Konon pemberian SKKitu digunakan sang Dirut untuk melobby pihak tertentu sehingga dirinyaberpeluang menjabat Direktur Holding PTPN (New Co) atau setidaknya Bagas tetapbertahan sebagai Dirut PTPN III,," bebernya.Tidak hanya itu, dia menjelaskan, Dirut PTPN III diduga telah menghabiskanwaktu yang cukup lama dengan menggunakan fasilitas PTPN III.Romano juga menuturkan, SKK yang diberikan Dirut kepada DirekturKeuangan PTPN III dikuatkan dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur SDMdan Umum PTPN III Harianto, pada 3 Februari 2015. lalu."Adapun isi dari surat edaran yang dikeluarkan Direktur SDM dan Umum PTPNIII yakni, melakukan tugas maupun kewenangan sehari-hari Dirut terhadapjalannya opresional Perseoran PTPN III dengan penuh itikad baik dan bertanggungjawab semata-mata untuk kepentingan Perseroan. Dalam melaksanakan kuasa tersebut Direktur Keuangan harus melaporkan kegiatanPerseroan kepada Dirut. Serta pelimpahan kuasa yang diberikan Dirut kepadaDirektur Keuangan tidak termasuk untuk hal-hal yang bersifat strategis danprinsip sebagaimana termasuk dalam anggaran dasar PTPN III Pasal 11 Ayat (8)dan (10)," urainya.Romano mengungkapkan, pada fenomena dari pengalaman yang lalu, apabila seorangDireksi PTPN III meninggalkan pekerjaan tanpa izin maka akan diberhentikan dandicopot dari jabatannya oleh Menteri Negara BUMN."Nah, akan tetapi tampak berbeda dengan Dirut PTPN III yang dipegang olehBagas Angkasa. Dirinya hanya memberikan kuasa khusus tanpa batas waktu kepadaDirektur Keuangan yang hingga kita tidak pernah diperiksa,"ungkapnya.Atas hal ini, Romano Lubis selaku ketua NCW meminta agar Dirut PTPN III BagasAngkasa diperiksa dan melakukan audit keuangan terhadap Bagas Angkasa dan ErwanPelawi."Kami minta kepada Presiden RI, Menteri Negara BUMN, Komisaris Utama PTPNIII, Ketua Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI untuk membentuk Tim Auditguna memeriksa keuangan sejak dikeluarkannya surat kuasa khusus yangdikeluarkan Dirut PTPN III Bagas Angkasa yang tidak memiliki alasa jelas dantidak mendapat persetujuan dari Kementrian Negara BUMN," pungkasnya.Sementara itu, Humas PTPN III, Ali Harahap saat dikonfirmasi mengatakan akanmenceknya dulu,"Ntar ya saya cek. Saya lagi dijalan nie," katanya melalui seluler.(Mt/Man)