Matatelinga.com, Puluhan pedagang yang berjualan di basement Pasar Petisah meminta pembayaranrehab lokasi berjualan sebesar Rp9.500.000 per stan dikurangi. Pedagang memintabiaya rehab hanya sebesar Rp9.000.000. Pasalnya, uang tersebut dinilai terlalumahal.Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara pedagang, Komisi C DPRD Medan dengan PD Pasar, Rabu (29/04/2015). GSurbakti, 58, salah satu pedagang sayur dan buah di basemen tersebut, merekameminta biaya rehab lokasi berjualan dikenakan hanya Rp5 juta. Sebab,pendapatan mereka tidak terlalu besar. Belum lagi ada pedagang memiliki lebihdari satu stan. Tentunya besaran yang ditetapkan terlalu besar. “Kami mintadikurangi. Ada anak tiga orang yang masih sekolah harus dibiayai. Keuntungan kamiberapalah. Yang kami jual juga tidak banyak. Kalau memang tidak bisa lagi, maudiapakah. Tapi, bisalah dicicil pembayarannya,” ungkap Surbakti dengan nadamemelas.Sementara itu, Kepala Pasar Petisah YahdilMuhammad mengatakan, biaya rehab yang dkenakan kepada ini sudah empat kaliturun. Tidak mungkin diturunkan. Sebab, biaya tersebut cukup murah dan pedagangmendapatkan banyak kemudahan. Dia menjelaskan, biaya pertama ditetapkan sebesarRp15 juta, kemudian turun menjadi Rp12 juta. Karena pedagang merasa keberatan,maka dikurang menjadi Rp10 juta. Dan terakhir ditetapkan Rp9.500.000. “Itu sudahmurah dan tidak bisa dikurangi. Jangan lihat besarannya, tapi kemudahandidapat,” ungkap Yahdil.Dia menjelaskan, dengan uang sebesar itu pedagangsudah memiliki hak memakai stan tersebut. Selama ini mereka tidak bisadikatakan sebagai pemilik stan karena tidak ada bukti kepemilikan. Selain itu,pembayaran tersebut bisa dicicil karena melibatkan pihak bank. Bunga yangdikenakan juga cukup murah. Pedagang cukup membayar secara per hari sebesarRp30 ribu selama 2 tahun. Pembayaran juga dihitung hanya 20 hari per bulannya,bukan 30 hari. Selain itu, tidak ada pembayaran DP. “Jadi, ini cukup membantupedagang. Mereka mendapatkan stan dengan ukuran kios, yakni 1 ½ x2 meter. Sedangkandibayar hitungan stan. Tidak pakai DP. Begitu akad langsung jadi hak milik. Tidakbisa dipindahtangankan begitu saja tanpa persetujuan pedagang. Lokasinya juganyaman dan aman. Tentunya kami memberikan kenyamanan pada pedagang dalamberjualan,” jelasnya. Dia menambahkan, tidak ada kemudahan ini didapatdimanapun. Dengan biaya cukup murah pedagang bisa memiliki stan. Untuk itudiharapkan pedagang bisa paham dengan kondisi ini.Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan SalmanAlfarisi mengungkapkan, apa yang disampaikan pihak PD Pasar sudah dinilaitepat. Pedagang juga diharapkan bisa menerima dengan ketentuan. Selain itu,apayang disampaikan pihak PD Pasar sudah dinilai tepat. “Apa yang disampaikansudah tepat dan diharapkan bisa paham dengan ketentuan berlaku. Dimana, PDPasar telah menyiapkan lapak berjualan agar pedagang merasa nyaman menggelardagangannya atau tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Biaya yang dikenakanjuga cukup murah dan pedagang diberi kemudahan. Diharapkan pedagang bisamenerima dengan kondisi ini,” tegasnya. Setelah adu argumentasi, akhirnyapedagang menerima keputusan untuk membayar sebesar Rp9.500.000.(Mt)