Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terpidana korupsi PLN dikirim ke Lapas Tanjung Gusta
korupsi

Terpidana korupsi PLN dikirim ke Lapas Tanjung Gusta

Admin - Rabu, 06 Mei 2015 11:40 WIB
Matatelinga.com, Sehari setelah ditangkap tim kejaksaan di Jakarta, terpidana korupsi pengadaan flame tube pembangkit listrik Belawan, Ermawan Arif Budiman, dibawa ke Medan, Selasa (5/5/2015) sore. Setelah proses administrasi di Kejari Medan, dia langsung dikirim ke Lapas Tanjung Gusta."Ditangkap semalam sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta, saat dia salat magrib di masjid. 

Dia diamankan tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan. Tidak ada perlawanan," kata Kajati Sumut M Yusni di kantor Kejari Medan.Ermawan diterbangkan ke Medan, Selasa (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Pesawatnya tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 17.10 WIB. "Ini baru sampai (di Medan), baru tiba. Saya sendiri yang menjemput ke Bandara Kualanamu. Setelah ini, administrasi selesai, langsung dibawa  ke Lapas Tanjung Gusta Medan," jelas Husni. 

Selanjutnya, Ermawan harus menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung No 362 K/PID.SUS/2015. Selain hukuman penjara, majelis hakim kasasi juga mendendanya Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.Majelis menyatakan Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam  pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar.

Ermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sebelumnya, Ermawan menjadi buronan tim kejaksaan karena dia raib setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memerintahkan penahanannya beberapa waktu lalu. 

Ketika itu, majelis juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada proses peradilan tingkat pertama  di Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan hanya divonis 3 tahun penjara. 

Sebelumnya di awal persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji,  General Manejer (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta, dan istrinya sendiri. Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Dia tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan. 

(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lima Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell Dilimpahkan

Berita Sumut

Berkas Kasus Korupsi Pesta Danau Toba P-21

Berita Sumut

PKN Bank Sumut Dipertanyakan Eks Auditor

Berita Sumut

Kasus Korupsi Rusunawa, BAP Walikota Sibolga Dibacakan

Berita Sumut

Korupsi Terminal Amplas, Kejati Sumut Akan Periksa Konsultan Pajak

Berita Sumut

Pengadaan Sewa Menyewa di Bank Sumut Bukan Korupsi