Matatelinga.com, Syamsul Bahri, Penduduk Dusun IX Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara tidak berdaya ketika digelandang oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan, Selasa (12/5/2015) malam di rumahnya.Pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai nelayan penjaring kepiting dan juga pengusaha warnet ini dilaporkan oleh istri keduanya karena telah mencabuli putri tiriya sebut saja Bunga mulai dari usia 4 tahun hingga kini berusia 8 tahun.Menurut pengakuan Syamsul kepada matatelinga, Rabu (13/5) awalnya kejadiannya sekitar tahun 2011 yang lalu dimana saat itu sore Syamsul baru selesai mandi, ketika ingin masuk ke kamar Syamsul melihat Bunga sedang tertidur dan entah setan mana yang merasuki bapak tiri ini tiba-tiba menghampiri bunga yang sedang tertidur pulas dan memegang-megang dan menngesek kan kemaluannya ke kemaluan putri dari istri keduanya ini.“Awalnya saya cuma pegang-pegang saja lalu saya menggesekkan kemaluan saya di kemaluan anak tiri saya, setelah itu saya masuk kekamar mandi lagi dan melakukan onani” ujar SyamsulLebih lanjut Syamsul menyebutkan selama 4 tahun dia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali diwaktu istrinya sedang berjualan di warung yang berada di sebelah rumahnya.“Saya melakukan ini karena terpengaruh menonton film porno saat menjaga warnet setiap malamnya” ujar Pria yang istri pertamanya meninggal dunia dan tidak memiliki anak ini.Terpisah istri kedua pelaku kepada ketika ditemui matatelinga menyebutkan kekecewaannya terhadap pria yang sudah menikahi dan memberikan seorang anak kepadanya ini.“Saya sungguh kecewa bang, saya fikir dia pria yang baik, ketika mendengar pengakuan anak saya sudah menjadi budak nafsu ayah tirinya selama 4 tahun rasanya langit mau runtuh bang, langsung saja saya melaporkan hal ini kepada petugas kepolisian” ujar istri pelaku yang enggan menyebutkan namanya ini.
Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Yulmar Tri Himawan melalui Kanit UPPA Ipda S. Siahaan menyebutkan begitu mendapatkan informasi dari ibu korban, petugas langsung membekuk bapak badau ini dan menggelandang pelaku ke Mapolres Asahan.“Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dalam kasus ini korban adalah anak tiri maka hukumanya akan ditambah sepertiga tahun dari hukuman yang akan didapatkanya nanti” ujar Siahaan mengakhiri
(Mt/Ibnu)