Matatelinga.com,Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara(Sumut) mengungkap prostitusi online via blackberrymassenger (BBM).
Pada kasus itu, Polda Sumut berhasil menangkap seorang mucikaridari Kota Binjai, Sumut yang memperdagangkan wanita-wanita muda. Tersangkaberinisial R (26) ditangkap dari salah satu hotel di Jalan Binjai Km 18, bersamadua wanita korbannya.
Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP JulianaSitumorang, Sabtu (23/5/2015) mengatakan tersangka ditangkap tiga hari laludari salah satu hotel saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamarsebagai pemesan wanita penghibur.
Juliana mengatakan, modus seperti itu sama dengan modusprostitusi online, dan pengungkapan kasus prostitusi selama ini selalumenggunakan media online, seperti melalui ponsel, blackberry massenger danmedia sosial Facebook.
Tetapi, kata Juliana, kasus yang ditangani pihaknya selalumenggunakan media ponsel dan BBM untuk melakukan transaksi.
"Tersangka melakukan transaksi menggunakan BBM. Sedangkankalau melalui media sosial seperti Facebook, biasanya korban terjebak denganpelaku yang mengajak bertemu, kemudian pacaran dan disetubuhi," tuturJuliana.
Lebih lanjut Julianan mengatakan, sang mucikari memperlihatkanfoto-foto wanita kepada pemesan, kemudan disepakati harganya. "Modusnyamelalui ponsel, setelah cocok dan disepakati harga, kemudian dilakukanpertemuan," sebutnya.
Sang mucikari dikenakan undang-undang tindak pidana perdaganganmanusia atau humantrafficking denganancaman di atas lima tahun penjara. Demikian dikutip laman okezone.com, Sabtu(23/5/2015)
(Fit)