Matatelinga.com,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah secara resmi membuka pendaftaranbagi warga dan tokoh masyarakat yang ingin menjadi bakal calon (balon) WaliKota Medan dari jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran dibuka sejak 24Mei 2015.
Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, untukmendaftarkan diri, para bakal calon harus mengambil formulir yang disediakanKPU. Formulir itu harus dikembalikan dan dilengkapi dengan dukungan darisetidaknya 160.367 warga Medan yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas(KTP), kartu keluarga (KK), maupun paspor.
"Jumlah itu 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Medan.Penentuan besaran itu sesuai dengan PKPU. Jumlah suara itu juga harus tersebardi 11 kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di Medan," jelasPandapotan, Selasa (26/5/2015).
"Jumlahnya boleh lebih, tapi enggak boleh kurang.Sebarannya silakan mau pilih di kecamatan mana saja," tambahnya.
Pandapotan mengimbau agar para bakal calon yang akan mendaftardapat menggunakan waktu yang masih relatif panjang untuk mendaftarkan diri.Tidak di detik-detik akhir, guna memudahkan para bakal calon jika terdapatberkas yang kurang saat mendaftar.
"Kalau memang sudah ada niat, segeralah. Jangantunggu-tunggu sampai batas akhir. Ini selalu jadi kebiasaan kita. Akhirnya diwaktu-waktu akhir terpaksa pekerjaan diburu-buru. Yang jelas, untuk penyerahanformulir dan dokumen dukungan harus sudah sampai di kita mulai 11, dan palinglama 15 Juni 2015," pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com,Selasa (26/5/2015)
(Fit)