Matatelinga.com, Tercatatpengaduan konsumen pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tahun 2014,kasus konsumen terkait dengan kredit kenderaan bermotor menempati posisi keduasetelah pengaduan konsumen yang terkait dengan jasa Perbankan, kasus penarikanpaksa kenderaan bermotor dari konsumen ini karena terlambat membayar angsuran,hal seperti ini yang banyak dikeluhkan, umumnya konsumen beralasan sedangkesulitan ekonomi, namun konsumen tetap mendapat perlakunan-perlakuan yangmerugikan, konsumen mengharapkan kebijakan pelaku usaha memberikan kelonggaransampai kondisi keungan membaik, namun pihak perusahaan menolak dan tetapbertindak sesuai ketentuan dalam perjanjian.Halini dikatakan oleh Koordinator Komisi Pelayanan DanPengkajian Pengaduan BPKN, Dr Djainal Abidin Simanjuntak, pada acara diskusiforum komunikasi penanganan pengaduan konsumen, dengan topik “ Penarikan PaksaObjek Jaminan Kredit Konsumen dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak-Hakkonsumen “, Kamis (28/5) di balai Kota Medan di buka oleh Walikota Medandiwakili Sekda Ir Syaiful Bahri, para peserta diskusi adalah Praktisi,Asosiasi, Pelaku Usaha, anggota BPSK, BPKN serta SKPD Pemko Medan terkait,dengan nara sumber, BPSK Kota Medan, Otoritas Jasa Keungan (OJK) Medan, danDinas Perindag Kota Medan.
Djainalmenilai bahwa keadilan masih jauh dari harapan konsumen, klarena sanksi bagipelaku usaha yang tidak merespon dan meyelesaikan pengaduan konsumen tidakjelas apa sanksinya, selain itu keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) yang memenangkan konsumen tidak mampu memaksa pelaku usaha untukmelaksanakannya, pelaku usaha lebih memilih penyelesaian sengketa di pengadilanumum, lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tidak dapatberbuat optimal membantu konsumen, selain itu BPKN tidak memiliki kewenanganmenyelesaikan pengaduan konsumen, fungsi BPKN sebatas memberikan saran danpertimbingan.
“ Pelaku usaha berani bertindak sewenang-wenangkarena perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani oleh konsumen dan pelakuusaha menyebutkan penyerahan hak milik sacra fiducia, dalam undang-undang nomor 42 tentang jaminanfiducia substansinya lebih pada melindungi kepentingan dan tindakan pelakuusaha, “ ujar Djainal Simanjuntak.
Tujuandiskusi ini adalah untuk mendapatkan masukan terkait dengan upaya meminimalkanmasalah terkait dengan perjanjian pembiayaan yang menyatakan penyerahan hakmiliki secara fiducia yang banyak diadukan konsumen, selain itu juga memberikanpemahaman kepada konsumen agar jangan mudah menandatangani perjanjian kreditsebelum mendapatkan penjelasan informasi dan penjelasan terkait dengan isi danmaksud perjanjian pembiayaan yang menyartakan penyerahan hak milik secarafiducia dari pelaku usaha.
WalikotaMedan diwakili Sekda Medan menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadappanitia atas di gelarnya kegiatan diskusi ini, dinilai diskusi ini dapat di dijadikansebagai forum penyebarluasan informasi perlindungan konsumen kepada masyarakatsekaligus mendorong sikap dan keberpihakan semua kepada kepentingan dankepuasan konsumen, sekaligus menciptakan keseimbangan hak-hak serta kewajibanprodusen dan konsumen.
"Fungsi perlindungan konsumen bukan saja tugas pemerintah atau lembaga-lembagaperlindungan konsumen, akan tetapi juga menjadi tugas masyarakat dan pelakuusaha, upaya dan partisipasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha akanmenciptakan kepuasan konsumen, sekaligus menciptakan pelanggan atau komsumenyang loyal, “ ujar Syaiful Bahri.
Diharapkandiskusi ini nantinya dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang produktifdalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen, menjadi solusi yang berkeadilanberupa rumusan ketentuan yang perlu dimuat dalam perjanjian pembiayaan yangterdaftar secara jaminan fiducia, juga menghasilkan rekomendasi berupa sarandan pertibangan BPKN kepada pemerintah terkait dengan perjanjian pembiayaanyang menyatakan “ penyerahan hak milik secara fiducia”.
(Mt/Hendra)