Matatelinga.com, Sudah empatanggota DPRD Medan dari empat fraksi yang menyetujui digagasnya Pansus inidiantaranya, Ilhamsyah SH,dari Fraksi Golongan Karya, Muhammad Nasir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS),Maruli Tua Tarigan dari Fraksi Persatuan Nasional dan Sahat Simbolon dari Fraksi Gerindra.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggagaspembentukan Panitia Khsusu (Pansus) Reklame. Gagasan ini dilakukan mengingatpermaasalahan reklame sudah sangat memprihatinkan di Kota Medan.
“Permasalahanreklame ini sudah sangat darurat, kita melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD)yang ada tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini yang akan kita inisiasikedepan,” jelas Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kota Medan Ilhamsyah yangmerupakan salah satu penggagas pembentukan Pansusu Reklame, Kamis (28/05/2015).
Ilhamsyahmengatakan, digagas pansus reklame ini dikarenakan derasnya laporan wargaterkait keberadaan reklame di Kota Medan yang diduga menyalah. “Ini yang akancoba kita telusuri. Kita ingin Medan memiliki aturan yang jelas soal reklametidak seperti sekarang ini Medan sudah sangat sesak sementara kontribusi ke PADminim,” jelasnya.
PenggagasPansus Reklame lainnya, Muhammad Nasir juga menyampaikan alasan serupa. Iamenilai permasalahan reklame di Kota Medan sudah sangat buruk danmemprihatinkan.
“Keberadaanreklame di Kota Medan sudah sangat memprihatinkan. Sebagai Kota metropolitan,Medan menjadi Kota yang diincar para pebisnis periklanan ini, namun tentunyaaturan juga harus jelas,” terangnya seraya mengatakan kalau Medan perlumencontoh Kota Surabaya yang berhasil mengendalikan keberadaan reklame namunbisa memaksimalkan pendapatan dari reklame.
Namunbegitu, Politisi PKS Kota Medan ini mengharapkan Masyarakat bisa mengawalPansus Reklame ini sehingga nantinya benar-benar bisa berjalan. “Kita jugamemerlukan dukungan dari masyarakat,” jelasnya.
LaporanTidak Jelas
Sementaraitu, penggagas Pansus Reklame lainnya Maruli Tua Tarigan menyampaikanpermasalahan reklame di Kota Medan sangat tidak jelas salah satunya soal datakeberadaan reklame di Kota Medan.
“Terusterangsoal laporan data reklame di Kota Medan ini tidak jelas, kemarin Pemkomenyampaikan kalau izin reklame sampai April 2015 namun belakangan muncul adajuga izin yang hingga September 2015,” jelasnya.
PolitisiNasdem ini juga menilai digagasnya Pansus Reklame sangatlah baik dalam rangkamenciptakan ketertiban reklame di Kota Medan.”Ini yang akan kita lakukanseperti halnya yang dilakukan Kota Surabaya,” jelasnya.
(Mt)