Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Serikat Pekerja Pelindo I Menolak Eksekusi Tanah di Belawan
Eksekusi

Serikat Pekerja Pelindo I Menolak Eksekusi Tanah di Belawan

Admin - Jumat, 05 Juni 2015 07:07 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com, Pegawai PT Pelabuhan IndonesiaI ( Persero ) atau Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelindo Imenolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Medanyang akan mengeksekusi lahan di Belawan menyusul dimenangkan gugatan M.Hafizham atas lokasi lahan di Pantai Anjing seluas 10 h oleh PN Medan , dengankeputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sahnya sertipikatkepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 H. 

‘’ Kami menolak keras atas putusan PN Medan tersebut, dan akan kami pertahankansekuat mungkin atas ekssekusi serta pengambialihan lahan tersebut” tegas KetuaUmum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan I , Budi Azmi.

“ Sarikat Pekerja Pelindo I akan mempertahankan asetperusahan dari penjarahan oleh pihak pihak yang tidak bertanggujawab, danketidak adilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah seluas kuranglebih 10 H yang dikenal dengan pantai Anjing ini “ KATA Budi yang didampingioleh Ketua DPC SP Pelabuhan I Sekota Belawan.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Serikat PekerjaPelindo I adalah dengan melakukan aksi damai pada tanggal 6 Mei 2015 dilokasiTanah Pantai Anjing .

Aksi damai ini merupakan aksipenolakan atas putusan ekssekusi yang dikeluarkan oleh PN Medan , padahalberkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RIdalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan Pelindo I telah mengajukanverzet terdaftar dalam register No.221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April2015.

Selain itu , penolakan tersebut juga dilakukan dengan alasanlahan tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada Pelindo I ,sebagaimana diatus dalam UU No.1 /2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihakmanapun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik negara dan hakkebendaan lainnya milik negara apalagi melakukan eksekusi , disamping ituperkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali di mahkamah Agung RI sesuaisurat Kepanitraan Negeri Medan No.W.2.UI/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Selain itu pemoho eksekusi (M. Hafizham) tidak memiliki satudokumen suratatau bukti kepemilikan yang sah atas tanah seluas kurang lebih 10 H tersebut .Ditmabah lagi , (M.Hafizham ) SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH Poldasuatas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalammengajukan gugatannya dalam perkara ini.

“ Para pegawai yang tergabung dalam Sarikat PekerjaPelindi I berharap pihak Pengadilan Negeri Medan dapat menunda pelasanaaneksekusi sampai dengan proses hukum lainnya , baik Peninjauan Kembali , Verzetdan proses pidana yang bersangkutan di Poldasu dituntaskan dengan bijaksana danseadil adilnya , jelas Budi Azm.(Mt/Hendrik)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit