Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Oknum Pengacara Divonis 2 Tahun Bui
Hakim

Oknum Pengacara Divonis 2 Tahun Bui

Admin - Jumat, 05 Juni 2015 20:06 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga SH menghukum selama 2 tahun penjara,oknum pengacara bernama Edi Hanafi yang didakwa sebagai pelaku penggelapan, divonis . Namun Edi tak terima dan akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

"Saya bakal melaporkan hakim itu ke pengadilan. Saya merasa tidak melakukan tindak pidana dan saya rasa saya telah dikriminalisasikan," ucap Edi sambil marah-marah usai mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang Cakra V PN Medan, Jumat (5/6/2015).

Menurutnya kasus yang telah menimpanya itu sudah selesai dan dirinya sama sekali tidak melakukan penggelapan.

"Saya sudah selesai berurusan dengan orang tua si pelapor (Tengku Paluddin). Sebelum orang tua si pelapor meninggal, saya sudah selesai melakukan perikatan dengannya. Bahkan surat tanah yang digadai orang tuanya pun saya yang tebus. Orang tuanya sakit, saya yang membiayai. Jadi dimana letak kesalahan saya?" ucapnya.

Edi menilai pihak pengadilan seolah-olah tutup mata dengan semua keterangan yang telah ia sampaikan di pengadilan. Dan ia menuding, ia dikondisikan oleh seseorang yang memang sudah menunggangi perkara ini demi keuntungan pribadi atau sekelompok orang.

"Saya tahu siapa yang mengkondisikan saya. Ada seseorang yang tak perlu saya sebut namanya, dari siapa saya tahu, yang pasti ia mengatakan bakal menyiapkan uang Rp 3 miliar buat menghantam saya di pengadilan," katanya lagi.

Dalam sidang tersebut, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Edi dihukum 2,6 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan hakim, dengan wajah emosi dan suara lantang, terdakwa penggelapan tersebut langsung menyatakan banding.

Diketahui, Edi Hanafi warga Jalan Raya Medan Tenggara No 339, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu ditahan penyidik kejaksaan pada Februari 2015, dia dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Dia ditahan atas laporan dari pihak keluarga Tengku Paluddin cs, yang menyatakan bahwa Edi telah melakukan penggelapan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 2 hekter yang terletak di Kampung B, III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit